HomeHukum & KriminalNasionalNews

KPK Larang PNS hingga BUMD Terima Parsel Lebaran

Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati

Nasional, BogorUpdate.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau terhadap penyelenggara baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar menolak pemberian parsel lebaran atau hadiah dalam bentuk apapun.

Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, KPK juga meminta instansi pemerintah untuk menerbitkan imbauan internal berkenaan larangan para penyelenggara negara menerima hadiah menjelang Lebaran.

“Jelang momentum Lebaran, KPK mengimbau pimpinan KLPD dan BUMN/BUMD untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi,” ujar Ipi Maryati, dalam keterangannya, Rabu (20/4/22).

“Serupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya,” tuturnya.

Bila ada PNS atau penyelenggara negara yang tidak dapat menolak gratifikasi karena situasi tertentu, Ipi meminta wajib melaporkan kepada KPK.

Penyelenggara negara wajib lapor paling lambat 30 hari kerja sejak hadiah ataupun fasilitas itu diterima.

Lebih lanjut, Ipi menerangkan, jika terdapat penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa, maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan.

Meski begitu, bingkisan itu tetap harus dilaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahaan. Nantinya, instansi juga wajib melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

“Terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198,” terang Ipi.

Di samping itu, Ipi juga mengingatkan bahwa para aparatur negara dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya baik secara lisan atau tertulis.

“Itu dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Exit mobile version