Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

KPAI Kota Bogor Minta Hakim Vonis Ketua Ponpes Terdakwa Pencabulan dengan Hukuman Berat

×

KPAI Kota Bogor Minta Hakim Vonis Ketua Ponpes Terdakwa Pencabulan dengan Hukuman Berat

Sebarkan artikel ini

Ketua KPAI Kota Bogor, Dede Siti Amanah. (BU)

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kota Bogor, akan melakukan sidang vonis kasus pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di kawasan Kecamatan Tanah sareal, Kota Bogor.

Dalam kasus tersebut, majelis Hakim sudah menjalani persidangan dengan terdakwa M dengan dakwaan melakukan pencabulan kepada santriwati.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Kota Bogor, Dede Siti Amanah mengungkapkan dari kasus tersebut terdapat dua terdakwa MM yang merupakan pengurus pondok pesantren, dan M yang merupakan ketua pondok pesantren di Tanah Sareal.

Berdasarkan dugaan awal, keduanya telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tahun 2019, sehingga saat ini dilakukan upaya penegakan hukum terhadap keduanya.

Majelis hakim sudah main vonis terdakwa MM dengan hukuman 8 tahun penjara, sedangkan untuk berdakwa lainnya M masih menunggu persidangan yang akan dilakukan Selasa (5/3/24) ini.

“Jaksa sudah melakukan tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara, sehingga saat ini tinggal menunggu ketuk palu vonis dari majelis hakim tentang dakwaan dugaan pencabulan itu,” ungkapnya, Senin (4/3/24).

Sementara itu, peneliti keluarga Yane Ardian Bima Arya, mengaku miris dengan adanya dugaan pencabulan yang berlangsung di lembaga pendidikan agama seperti pondok pesantren.

“Saat ini harus ada ketegasan dari hakim, agar juga memutus mata rantai kekerasan dan pencabulan dengan efek jera, sehingga nantinya keluarga dari masing-masing individu dapat lebih menjaga tumbuh berkembang anak dan perilaku dewasa terhadap anak dengan menghindari hal tersebut,” katanya.

Selanjutnya, Yana Ardian juga meminta agar KPAI dengan pemerintah kota Bogor bisa melakukan kolaborasi untuk menciptakan pengaturan daerah, untuk maksimal menciptakan perlindungan perempuan dan anak secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *