Bandung, BogorUpdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, menuntut terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Mustofa Kamil dengan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Selain kurungan penjara, dalam sidang tuntutan JPU Kabupaten Bogor yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Mustofa Kamil selaku Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri Gunung Putri ini dituntut denda Rp 400 ribu, membayar Pergantian Kerugian Negara Rp 2,5 miliar, subsider 3 tahun 8 bulan dan membayar biaya perkara Rp 7.500.
“Terdakwa Mustofa Kamil dituntut oleh kami dengan pidana 7 Tahun 6 Bulan, denda Rp 400.000 subsider 6 bulan, membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar subsidair 3 tahum 8 bulan dan membayar biaya perkara Rp 7.500,” kata JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Arif Riyanto kepada wartawan, Kamis, (31/8/23).
Tuntutan diatas, jelas Arif Riyanto, merupakan tuntutan minimal. Karena kerugian negara yang besar dan tidak ada itikad baik dari terdakwa Mustofa Kamil, untuk mengembalikan kerugian negara.
“Kerugian negaranya sesuai perhitungan Inspektorat Kabupaten Bogor kan lebih dari Rp 1 miliar. Lalu juga tak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara dari pihak terdakwa Mustofa Kamil,” jelas Arif Riyanto.
Arif menambahkan, untuk agenda sidang selanjutnya yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, bakal mendengarkan pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa Mustofa Kamil.
“Agenda selanjutnya pada Kamis pekan depan, mendengarkan pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum terdakwa, dan seminggu kedepannya baru mendengarkan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung,” jelasnya.