Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Korupsi Dana Bos, Mustofa Kamil Dituntut Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar dan Penjara 7 Tahun 6 Bulan

×

Korupsi Dana Bos, Mustofa Kamil Dituntut Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar dan Penjara 7 Tahun 6 Bulan

Sebarkan artikel ini

Bandung, BogorUpdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, menuntut terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Selain kurungan penjara, dalam sidang tuntutan JPU Kabupaten Bogor yang digelar di , Mustofa Kamil selaku Kepala Sekolah Gunung Putri ini dituntut denda Rp 400 ribu, membayar Pergantian Kerugian Negara Rp 2,5 miliar, subsider 3 tahun 8 bulan dan membayar biaya perkara Rp 7.500.

“Terdakwa Mustofa Kamil dituntut oleh kami dengan pidana 7 Tahun 6 Bulan, denda Rp 400.000 subsider 6 bulan, membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar subsidair 3 tahum 8 bulan dan membayar biaya perkara Rp 7.500,” kata JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kepada wartawan, Kamis, (31/8/23).

Tuntutan diatas, jelas Arif Riyanto, merupakan tuntutan minimal. Karena kerugian negara yang besar dan tidak ada itikad baik dari terdakwa Mustofa Kamil, untuk mengembalikan kerugian negara.

“Kerugian negaranya sesuai perhitungan Inspektorat Kabupaten Bogor kan lebih dari Rp 1 miliar. Lalu juga tak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara dari pihak terdakwa Mustofa Kamil,” jelas Arif Riyanto.

Arif menambahkan, untuk agenda sidang selanjutnya yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, bakal mendengarkan pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa Mustofa Kamil.

“Agenda selanjutnya pada Kamis pekan depan, mendengarkan pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum terdakwa, dan seminggu kedepannya baru mendengarkan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *