Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Korban Pemerasan Diduga Dilakukan Kades Cicadas Datangi Polres Bogor, Pertanyakan Kelanjutan Laporan

Cibinong, BogorUpdate.com
Kontraktor berinisial NS, korban pemerasan yang diduga dilakukan oleh DH selaku Kepala Desa (Kades) Cicadas, Gunung Putri, mendatangi Markas Polisi Resor (Mapolres) Bogor, guna menanyakan kelanjutan kasus yang sudah dilaporkan pada Bulan Maret 2021 lalu, Kamis (30/9/21).

Menurut NS, sampai saat ini terkait kasus yang menimpanya itu belum juga ada kejelasan. Untuk itu, dirinya mendatangi kembali Polres Bogor agar pihak Kepolisian segera mengusut tuntas perbuatan Kades Cicadas yang sudah merugikan dirinya.

“Ini kan kasus sudah lama juga tapi belum ada tindaklanjutnya dari pihak kepolisian. Makannya saya datang untuk menanyakan sejauh mana penanganan kasus pemerasan yang saya alami,” kata NS dihalaman Polres Bogor, kepada BogorUpdate.com.

NS menjelaskan, saat menemui pihak kepolisian yang menangani pelaporan kasusnya tersebut, dia memohon agar proses penanganannya segera diselesaikan. “Tadi waktu ke pihak penyidik katanya sedang diluar, namun saya sudah memohon agar kasusnya segera ditangani,” tukasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan terhadapnya bermula saat diberhentikan proyeknya secara sepihak oleh HD selaku Kepala Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dengan alasan tidak jelas atau tidak berdasarkan pada hukum.

Surat Perintah Kerja (SPK) No. 001 / SSTL / 0620 antara PT Starsurya Tatalestari, dengan NS telah memerintahkan NS untuk melakukan cut and fill di atas tanah seluas kurang lebih 4 hektar.

Namun tiba-tiba disaat NS melangsungkan pekerjaannya, didatangi oleh DH selaku Kepala Desa Cicadas dengan maksud meminta uang koordinasi persetujuan lingkungan kepada NS sebesar Rp 175 juta.

Hal itu bisa diliat dari kuitansi yang dibuat pada tanggal 13 Juli 2020, antara NS selaku yang menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada DH.

Dan sisa nya diberikan kembali pada tanggal 08 Agustus 2020, dan sisa nya melalui via transfer, yang apabila ditotalkan sebesar Rp 175 juta.

Tidak sampai disitu, ternyata DH ini meminta uang koordinasi tersebut dengan cara dipatok sebesar Rp 600 juta, sehingga NS sangat terpaksa.

Kuasa hukum NS, R. Anggi Triana Ismail dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, menyampaikan bahwa perbuatan DH selaku kepala desa sangat tercela atau tidak mencerminkan sebagai sosok suri tauladan.

Dalam statusnya sebagai penyelenggara negara sebagaimana UU No. 06 Tahun 2014 tentang Desa.

“Berdasarkan hal-hal diatas, kami selaku tim kuasa hukum NS telah melaporkan DH ke Polres Bogor atas dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 Tahun penjara,” ungkap Anggi Triana.

Laporan tersebut telah diterima berdasarkan Laporan Polisi No. STBL / B / 331 / III / 2021 / JBR / RES BGR, tertanggal 08 Maret 2021.

“Dan kami pun tak hanya melakukan langkah hukum laporan kepolisian saja, kami akan adukan juga perbuatan DH ini yang menyandang status sebagai kepala desa cicadas ke inspektorat bogor dan bupati Bogor,” tegasnya.

“Karena NS diduga diperas oleh DH, kami menduga oknum pemerintahan desa sebagai penyelenggara negara telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kalau ini dibiarkan begitu saja, korban-korban yang yang tidak berdosa akan terus bermunculan,” sambungnya.

Sehingga, kata Anggi Triana, orang-orang yang berpotensi untuk membangun wilayahnya akan terganggu dengan kelakuan oknum penyelenggara negara semacam ini.

“Minggu depan kami akan layangkan surat aduan tersebut,” pungkasnya.

Exit mobile version