Foto SMAN 3 Cibinong. (Ist)
Cibinong, BogorUpdate.com – Dugaan pungutan liar (Pungli) yang dibungkus dengan program sumbangan biaya pendidikan di SMAN 3 Cibinong, Kabupaten Bogor yang nominalnya mencapai Rp 3,5 juta, menjadi salah satu contoh bobroknya dunia pendidikan di Indonesia.
Ketua Jaringan Masyarakat Pendukung (Jampe) Jokowi, Ali Taufan Vinaya, menyebutkan lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), justeru melahirkan berbagai persoalan.
ATV sapaan akrab Ali Taufan Vinaya itu menilai, Pergub yang ditanda tangani pada 2 November 2022 oleh Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil Khusus di sekolah Tingkat Atas itu malah membuka ruang untuk para mafia pendidikan dalam melakukan pungli dengan alasan sumbangan.
“Ketika dunia pendidikan sudah dijadikan lahan bisnis dan kepentingan, maka tunggulah kebodohan untuk para pewaris masa depan,” tegas ATV melalui keterangan tertulisnya kepada BogorUpdate.com, Rabu (12/4/23).
Menurut ATV, Pergub Nomor 97 Tahun 2022 harusnya dijadikan sebagai dasar serta adanya transparansi dan semangat keterbukaan dalam tata kelola biaya pendidikan di sekolah Negeri.
Adanya indikasi pungli tersebut bukan hanya terjadi di SMAN 3 Cibinong saja, tapi beberapa sekolah Tingkat Atas seperti SMK juga melakukan hal yang sama.
“Modus operandinya sama, komite dijadikan sebagai tameng oleh pihak sekolah untuk melakukan pungli dengan alasan sumbangan dana Pendidikan. Apa yang terjadi di SMA 3 Bekasi, modusnya sama dengan yang terjadi SMA 3 Cibinong Kabupaten Bogor,” bebernya.
ATV menjelaskan, untuk pungli di SMAN 3 Cibinong nilainya cukup besar dan sangat fantastis. Menurut data Dapodik di Dinas Pendidikan, Siswa di SMAN 3 Cibinong berjumlah sekitar 1298 anak dikalikan dengan jumlah pungutan, maka sangat fantasis.
“Kalau 1 anak di mintai sumbangan 3 juta, dan memberikan sumbangan 2 Juta per-anak, maka nilai dari sumbangan tersebut sebesar Rp 2.596.000.000.,” ungkapnya.
Terkait hal tersebut, ATV mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Cibinong.
“Kita sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH, red) terutama Kasi Pidsus di Kejari Cibinong. Dan dalam waktu dekat ini kita akan membuat Laporannya,” tegasnya lagi.
“Jelas bahwa apa yang dilakukan oleh pihak sekolah beserta komite SMAN 3 Cibinong adalah pungutan liar yang dibalut dengan sumbangan dalam Program Sumbangan Dana Pendidikan,” tandasnya.