Scroll untuk baca artikel
HomeHukum & KriminalNasionalNews

Komisi Yudisial Akan Panggil Hakim PN Jakpus Yang Putuskan Penundaan Pemilu 2024

×

Komisi Yudisial Akan Panggil Hakim PN Jakpus Yang Putuskan Penundaan Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Gedung . (Net)

Nasional, BogorUpdate.com – Komisi Yudisial (KY) akan mendalami putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat () yang mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memutuskan penundaan , sehingga memunculkan kontoversi dan menyita perhatian publik.

Juru Bicara KY, menyampaikan, pihaknya akan melihat apakah ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim PN Jakarta Pusat.

“Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim,” kata Miko, Jumat, (3/3/23).

KY akan melakukan pendalaman terkait vonis tersebut. Bila ditemukan pelanggaran tentu akan dilakukan pemeriksaan terhadap hakim yang memimpin sidang

“KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” tegasnya.

“Mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,” sambung Miko.

Berdasarkan aspek yuridis soal kepatuhan terhadap UUD 1945 dan Undang-Undang sangat penting menjadi sebuah pertimbangan bagi putusan. Termasuk, nilai-nilai demokrasi yang ada di masyarakat.

“Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *