Bogor RayaHomeNewsPolitik

Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor Tinjau Proyek Rehab Gedung Pusda’i Cibinong, Ini Kata Fathoni

Cibinong, BogorUpdate.com
Anggota komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor, akhirnya melakukan peninjauan ke lokasi proyek rehabilitasi komplek gedung Pusat Dakwah Islam (Pusda’i) Cibinong.

Dalam tinjauan itu, anggota DPRD Kabupaten Bogor fraksi PKS, Achmad Fathoni mengatakan, jika dalam peninjauan itu pihaknya bermaksud untuk mengecek secara fisik tahapan proyek rehab komplek gedung Pusda’i, yang beralamat di Jalan Bersih Nomor 1, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong tersebut secara melihat dokumen yang ada.

“Kita cek secara by document saja kepada pihak pengerja, karena kami tidak bisa mengecek secara fisiknya. Pokoknya yang menjadi perhatian banyak pihak kaitan proyek rehab itu, kita pertanyakan semuanya saat peninjauan tadi sesuai spesifikasi yang ada dilokasi,” jelasnya.

Ia melanjutkan, dari segi progres di lokasi memang adanya keterlambatan sebesar 2 persen dari total target awal mulai pengerjaan hingga sampai hari ini. Namun, keterlambatan itu masih batas toleransi.

“Tapi keterlambatan itu masih sebatas toleransi, tapi kita minta kepastian bahwa proyek itu tidak akan molor sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” paparnya.

Fathoni juga menjelaskan, kaitan indikasi atau dugaan yang adanya dugaan kecurangan dalam proyek itu hingga menjadi buah bibir dikalangan masyarakat, dirinya menyebut bahwa dirinya mendapat jaminan dari pihak pengerja, PPK, hingga pengawas proyek kalau spesifikasinya telah sesuai.

“Mulai dari kontraktor, konsultan pengawas, PPK, hingga ke pihak Dinas PKPP Kabupaten Bogor menjamin bahwa speknya sudah sesuai, dan tidak ada yang dikurangi atau menyalahi aturan yang ada,” tegasnya.

Fathoni juga membeberkan, terkait dugaan adanya penggunaan baja ringan yang tak ber Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh pihak pengerja proyek rehab ini, bahwasanya jika dalam proyek itu sudah adanya spesifikasi tersendiri oleh kontraktor dalam setiap mengerjakan proyek milik plat merah itu.

“Kalau soal indikasi itu kan sebenarnya sudah ada speknya masing-masing ya. Karena kalau kami di DPRD itu tidak dalam konteks untuk mendetailkan bahan bangunan satu persatu. Jadi kami hanya minta, tidak boleh ada pelanggaran dari spek dan ketentuan yang sudah dicantumkan dalam kontrak serta juga di cantumkan oleh perencana,” terangnya.

“Dan yang hadir tadi, saya mengapresiasi karena semua unsur pada hadir, mulai dari kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berikut dengan kepala bidangnya serta kontraktor pekerja maupun pengawas proyek itu. Dan setiap saat pun Komisi 3 bisa saja jadwalkan pemanggilan jika ditemukan ada pelanggaran baik spek material, kualitas pekerjaan maupun progresnya,” tutupnya.

Exit mobile version