Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Kisruh BHPRD, Ansori Dewan Minta Pemkab Bogor Segera Berikan Solusi

×

Kisruh BHPRD, Ansori Dewan Minta Pemkab Bogor Segera Berikan Solusi

Sebarkan artikel ini

Anggota DPRD Kabupaten Bogor

Sukamakmur, BogorUpdate.com – Menyikapi adanya keluhan 29 Desa di Kabupaten Bogor yang menuntut Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah () yang terjun payung, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ansori Setiawan mengatakan, itu hal yang wajar karena Kepala Desa akan di pinta pertanggungjawaban oleh masyarakat.

“Kalau sekarang para Kepala Desa menuntut BHPRD yang 29 Desa karena turun, itu hal wajar. Karena mereka sudah merencanakan, sudah dirapatkan, dan sudah disampaikan terhadap warga masyarakatnya, tiba-tiba tidak keluar karena turun dari nilai semula,” ucap Ansori Setiawan kepada Bogorupdate.com, Selasa (27/9/22).

Lebih lanjut Politisi Partai Gerindra itu meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menyikapi permasalahan BHPRD yang terjadi sekarang ini, yang dialami oleh 29 Desa di Kabupaten Bogor.

“Mungkin ini kesalahan dari Pemerintah, secara hitungan anggaran yang seyogyanya diterima kawan-kawan Kepala Desa, karena saya pernah merasakan sebagai Kepala Desa. Saya pernah menjadi Kepala Desa 12 tahun, hal tersebut pasti mereka memperjuangkan bukan untuk dirinya melainkan untuk kepentingan masyarakat secara umum,” paparnya.

Ia yang sebelumnya pernah menjabat Ketua Apdesi Kabupaten Bogor ini menjelaskan, Kepala Desa pastinya sudah menggelar rapat dengan para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lembaga lainnya yang ada di Desa mengenai BHPRD ini.

“Pertanggungjawaban mereka yang sudah mensosialisasikan kepada warga masyarakat, dari BHPRD itu ada insentif Posyandu, Guru Ngaji, serta insentif yang siltap yang harus disampaikan kepada lembaga-lembaga yang ada ditingkat Desa. Sementara dia sudah menganggarkan ternyata berubah secara tiba tiba atau berubah secara sepihak, itu kasian sama para Kepala Desa karena akan menjadi blunder mereka di Pemerintahan Desa,” jelasnya.

Masalah terkait perhitungan secara manual atau tidak itu harus dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah, tapi sebelumnya tidak pernah terjadi seperti ini walaupun ada permasalahan.

“Kalau pun ada perhitungan yang eror dan lain sebagainya, sebelum ada keputusan atau dirilis dipablis pendapatan BPHRD tingkat Desa seharusnya Desa yang terkena itu di panggil oleh Pemerintah, eksekutif, kepada Dinas terkait disampaikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *