Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. (Foto: PMJNews).
Hukum, BogorUpdate.com – Anggota yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin diwajibkan memberi infaq sebesar Rp 1.000 per hari.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, yang menyebutkan adanya sebuah temuan dari hasil pendalaman dan penyelidikan.
“Semua ini warga-warganya mulai dari tingkat paling bawah wajib memberikan infaq sedekah per hari Rp 1.000, data yang kami dapatkan ini baru puluhan ribu. Tidak menutup kemungkinan akan ada dana-dana dari luar, ini masih tahap penyelidikan dan sejak awal kami sudah berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” ungkap Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/6/22).
Khilafatul Muslimin memiliki tingkatan pendidikan dalam lembaga pendidikannya sendiri mulai dari tahap SD hingga Universitas. Sistem pendidikan di ormas tersebut berbeda dengan sistem pendidikan resmi pemerintah Indonesia. Pendidikan di ormas Khilafatul Muslimin sebagian besar didanai oleh warganya yang kemudian disebut infak.
“Mereka memiliki sekolah dari SD 3 tahun, SMP 2 tahun, SMA 2 tahun dan 2 Universitas. Satu ada di Bekasi dan satu ada di NTB,” bebernya
“Mereka dalam pendidikannya ini didanai oleh warga. Kemudian juga untuk merekrut atau pengkaderan ini siswa-siswanya, pendidikannya bersifat gratis. Jadi, masuk gratis. Tapi wali muridnya akan dibaiat wajib memberikan infak,” tambahnya.
Hengki menegaskan, sistem pendidikan yang mereka ajarkan adalah sebuah alat untuk melakukan tindakan melawan hukum.
“Yayasan pendidikan yang didirikan ini, itu adalah sebagai suatu alat. Oleh karenanya, aktanya kami sita sebagai instrumental delik alat kejahatan karena memang digunakan untuk melakukan tindakan yang berlawanan dengan hukum,” tandasnya.