Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Ketua LPM Desa Tlajung Udik Bakal Nonaktifkan YS Jika Ditetapkan Tersangka

Ketua LPM Desa Tlajung Udik, Nurdin Firmansyah. Ist

Gunung Putri, BogorUpdate.com – Ketua LPM Desa Tlajung Udik, Nurdin Firmansyah angkat bicara terkait adanya laporan anggotanya oleh Nay cs ke polres Bogor, soal dugaan perbuatan pengancaman dan pencemaran nama baik yang dilakukan YS.

Menurutnya, bila memang YS sampai ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, Ia akan menonaktifkan YS sebagai anggota aktif Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

“Bila sodara Ys ini ditetapkan sebagai tersangka, sebagai lembaga dia akan saya nonaktif dari kelembagaan,” tuturnya, pada Rabu (19/6/24)

Mono sapaan akrabnya, tidak menampik bahwa memang benar Ys adalah anggota aktif di lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) Desa tlajung udik,” ya memang YS anggota aktif di kelembagaan,” ucapnya.

Selain itu, sambung Mono, pihaknya ogah bila kelembagaannya tercoreng oleh salah satu anggota, pihaknya lebih memilih untuk tidak melibatkan lagi sodara YS di LPM Desa tlajung udik.

“Bila terbukti dia berkelakuan tidak baik, secara kelembagaan kita juga tidak ingin tercoreng, dari pada semua ikut jelek buat normalisasi lebih baik ya itu tadi saya nonaktifkan,” ujarnya.

Mono menyebut, hal itu berlaku kepada setiap anggotanya agar berkelakuan baik dan menjaga nama baik lembaga.

“Akan tetapi tidak hanya dia itu semua berlaku untuk setiap anggota LPM yang membuat tidak bagus kita akan menjaga nama baik LPM lah ya,” tutupnya. (Pul)

Exit mobile version