Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Ketua BEM PTM Zona 3 Desak Satpol PP Kabupaten Bogor Tindak Tegas Queen Karaoke Wanaherang

Gunung Putri, BogorUpdate.com
Ketua Presidium Nasional (Presnas) BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) Zona 3 DKI Jakarta Jawa Barat dan Banten, Hendi mendesak Satpol PP Kabupaten Bogor menindak tegas Queen Karaoke.

Hal tersebut disampaikan Hendi, lantaran ditengah peraturan pemerintah terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Bogor, tempat hiburan malam (THM) Queen Karaoke yang terletak di Kawasan Pertokoan Wanaherang Trade Center (WTC), Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, masih nekat alias leluasa beroperasi.

Hendi sangat menayangkan masih ada saja THM yang masih beroperasional di masa PPKM ini padahal Bupati Bogor sedang gencar-gencarnya melakukan Vaksinasi di Kabupaten Bogor dan berupaya keras agar kabupaten Bogor segera turun level.

“Seharusnya ini bisa menjadi atensi khusus seluruh Stakeholder yang ada di Kabupaten Bogor untuk bahu membahu agar pemutusan mata rantai covid-19 segera berakhir di kabupaten Bogor. Jangan dinodai dengan melanggar aturan seperti yang dilakukan oleh Queen Karaoke itu,” tegas Hendi kepada BogorUpdate.com, Minggu (7/11/21).

Terlebih sambung Hendi, dirinya menyayangkan kegiatan THM yang belum diperbolehkan beroperasi tersebut seolah tidak tersentuh penegak Peraturan Daerah (Perda) yakni Satpol PP Kabupaten Bogor, maupun Kecamatan setempat. Apalagi, Queen Karaoke tersebut menyediakan Pemandu lagu (PL) untuk menemani para tamunya, meminum alkohol yang bisa menimbulkan kerumunan dan Cluster baru.

“Sesuai Keputusan Bupati Bogor
No: 443/454/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Ketujuh Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
di Kabupaten Bogor Pada lampiran keputusan point’ 42,” jelasnya.

“Setiap aktivitas/kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan
kerumunan tidak diperbolehkan. Hal ini tentu kami mendesak Satpol PP Kabupaten Bogor untuk menindak tegas THM yang tidak Mengindahkan surat keputusan Bupati tersebut,” pungkasnya.

Exit mobile version