Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Keterlaluan, Pria di Cibinong Malah Jual Gerobak Cilok Milik Bosnya Usai Diterima Kerja

×

Keterlaluan, Pria di Cibinong Malah Jual Gerobak Cilok Milik Bosnya Usai Diterima Kerja

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian dan gerobak cilok yang dijual. (Foro: Dok Polres Bogor)

Cibinong, BogorUpdate.com – Polisi berhasil mengamankan dua orang pria berinisial MM (21) dan F (16) pelaku pencurian di Perumahan Puri Nirwana 1, Kelurahan Pabuaran Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu, (29/1/25).

, mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula saat pelaku utama yakni MM melamar kerja di mess karyawan cilok Kabahyan milik korban berinisial R pada Kamis, 23 Januari 2025.

“Setelah diterima kerja selanjutnya MM dikuasakan sebuah gerobak berikut cilok untuk didagangkan dan diharuskan menyetorkan hasil penjualannya. Namun, MM malah menjual gerobak tersebut kepada pembeli berinisial A sebesar Rp450.000 dengan bantuan temannya F yang meminjamkan Hp untuk berkomunikasi,” ujar Kompol Waluyo dalam keterangannya, Kamis, (30/1/25).

Usai dibeli oleh A yang tanpa disadari gerobak tersebut dari hasil curian, dirinya menjual kembali melalui Facebook yang secara kebetulan diketahui oleh R dan perkara diselesaikan secara musyawarah dengan cara R menebus gerobaknya sebesar Rp300 ribu.

Selanjutnya pada Rabu, 29 Januari 2025 sekira pukul 04.00 WIB pelaku MM mendatangi mess karyawan dan mengambil kembali gerobak milik R.

“Pada siang harinya MM kembali menawarkan gerobak tersebut kepada A seharga Rp700 ribu dengan bantuan F yang meminjamkan Hp untuk berkomunikasi, serta mendampingi ketika transaksi dilakukan,” ucapnya.

Akan tetapi, secara diam-diam A menghubungi R selaku pemilik gerobak yang sepakat untuk menjebak MM di dekat Mushola Perumahan Puri Nirwana 1 Cibinong.

“Menjebak untuk melakukan COD gerobak tersebut, setelahnya mengamankan MM bersama temannya F beserta barang bukti satu buah gerobak dorong,” ungkapnya.

Lebih lanjut, perkara tersebut kini telah dilakukan mediasi antara korban dan pelaku.

“Dalam hal ini korban R memutuskan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di tingkat Polsek tidak sampai ke tingkat pengadilan sehubungan salah satu pelaku merupakan anak dibawah umur,” pungkasnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *