6 orang matel yang diamankan Polsek Parung.
Parung, BogorUdpate.com – Jajaran Polsek Parung mengamankan 6 mata elang (matel) yang melakukan perampasan dan penganiayaan terhadap pengendara motor di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Sementara 5 orang pelaku masih dalam pengejaran.
“Selasa tanggal 19 Maret 2024, sekira jam 14.00 Wib Piket Reskrim dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP R. Tri Haryono, telah mengamankan 6 orang pelaku tindak pidana Perampasan dan atau penganiayaan dan atau Pengeroyokan,” kata Kapolsek Parung Kompol Sularso, Kamis (21/3/24) .
Sularso menjelaskan, perampasan sepeda motor dengan kekerasan oleh matel itu dialami oleh Ryan Sofyan (23) pada Rabu, 13 Maret 2024 pukul 08.00 WIB di Kp. Jabon, Desa Jabon Mekar, Kecamatan Parung.
Saat itu korban yang sedang dalam perjalanan dari Sumedang menuju ke Tangerang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam nopol D-5356-VDX diberhentikan oleh kawanan matel dan merampas serta melakukan penganiayaan.
“Korban dari arah Sumedang menuju ke Tanggarang, sesampainya di Jalan Raya Lebakwangi, korban diberhentikan oleh pelaku (Matel) yang akan melakukan penarikan sepeda motor korban. Tetapi korban tidak mau menyerahkannya dan saat korban akan kabur langsung dibekap lehernya oleh salah satu pelaku,” jelasnya.
Karena mendapatkan kekerasa, lanjut Sularso, korban minta diselesaikan di Polsek terdekat, kemudian pelaku mengajak korban berputar balik ke arah Bogor dengan alasan dibawa ke Polsek.
Sesampainya didepan Hotel Transit, pelaku berhenti dan korban diarahkan oleh pelaku untuk masuk ke Kantor PT. JSU yang ada diseberang jalan, tetapi korban menolak.
“Para pelaku mendorong paksa korban dan sepeda motornya untuk masuk ke Kantor PT. JSU. Sampai didepan Kantor sepeda motor dimasukkan oleh salah satu pelaku kedalam Kantor,” ungkapnya.
Saat korban kembali mau kabur, jelas Sularso, kemudian dihadang dan diseret paksa serta dicekik lehernya oleh pelaku dan memaksa masuk kedalam Kantor PT. JSU serta ditutup pintu rolling doornya.
“Saat didalam kantor ada pelaku yang memukul korban dengan menggunakan helm, akhirnya korban diminta uang biaya tarik agar motornya dibawa pulang,” jelasnya lagi.
Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parung. Korban berstatus Mahasiswa, asal Kp. Jumbleng Desa Ranjang, Kecamatan Disitu, Kabupaten Sumedang. Usai melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan 6 pelaku.
“Dari hasil penyelidikan selanjutnya Pihak Kepolisian berdasarkan laporan polisi tgl 13 Maret 2024, akhirnya pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, sekira jam 13.00 Wib berhasil diamankan 6 orang pelaku (matel) yang selanjutnya dibawa ke Polsek Parung. Sedangkan 5 pelaku lainnya masih dalam pencarian,” ungkapnya.
Menurutnya, pelaku Melakukan Modus Operandi sebagai Matel dengan menarik paksa sepeda motor korban serta menganiaya dan atau mengeroyok korban.
Barang bukti yang diamankan ialah 1 unit sepeda merk merk Yamaha Aerox warna hitam Nopol D-5356-VDX berikut STNK motor, dan helm dalam keadaan rusak.
Sementata ke-6 Pelaku ialah, RDF Alias REI, asal Ambon, M. A Alias ENO, IS, RA Alias Comet, R Alias Bonyo, dan T Alias Entis.
Untuk para pelaku yang masih dalam pengembangan Penyeledikan pencarian pihak kepolisian diketahui identitas S Alias Jebir, T, F, Kemal dan Koled.
“Selanjutnya 6 Tersangka tersebut dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Polres Bogor untuk proses Hukum lebih lanjut,” tukasnya.