Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Kepsek SMK Generasi Mandiri Ditahan Kejari Kabupaten Bogor, Adi Suwardi Ingatkan Hal Ini

Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Bogor Adi Suwardi

Cibinong, BogorUpdate.com – Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Generasi Mandiri Ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, karena diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Atas kasus yang menimpa kepsek di Yayasan SMK Generasi Mandiri yang terletak di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor tersebut, Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Bogor Adi Suwardi mengingatkan, hal itu akan menjadi catatan bagi semua penggiat Pendidikan di Kabupaten Bogor.

Menurut Adi Suwardi, dunia pendidikan di Kabupaten Bogor pastinya sangat tercoreng atas dugaan Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri melakukan pengadaan fiktif, double anggaran dan lainnya. Hingga terjadi penyalahgunaan dana BOS.

Politisi Partai Gerindra Kabupaten Bogor itu mengatakan, dengan adanya penyalahgunaan anggaran dana Bos oleh Kepala Sekolah, agar menjadi catatan penting bagi para penggiat dan pelaku Pendidikan di Kabupaten Bogor.

“Diduga ada kesalahan pembinaan dana BOS yang dobel anggaran, itu sangat memperihatinkan suasana saat ini. Terkuaknya kepala sekolah menyalahgunakan anggaran dana BOS, ini menjadi catatan, bagi semua penggiat pendidikan yang ada di Kabupaten Bogor, khususnya kecamatan Gunung Putri,” ucap Adi Suwardi kepada BogorUpdate.com, Sabtu (10/9/22).

Lebih lanjut Adi Suwardi menyampaikan, tentunya saat ini kepala sekolah yang menyalahgunakan anggaran sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, dan sudah ditahan saat ini, biarkan mereka melakukan proses sesuai hukum yang berlaku.

“Mudah-mudahan ini menjadi catatan bagi para penggiat pendidikan dari berbagai sektor, dari swasta maupun negeri. Tentunya Disdik sebagai pelaku penggiat didalam pendidikan harus terus mengawasinya,” cetus dia.

Ia juga memaparkan, sekarang sudah banyak sekolah swasta yang saat ini mendapatkan dana BOS, dan dana BOS adalah bagian dari pada perhatian pemerintah kepada dunia pendidikan agar dipergunakan sebaik baiknya.

“Barang kali ini oknum saja yang menggunakan dana BOS yang tidak sesuai peruntukannya, dan itu biarkan saja semuanya akan dibuktikan oleh penegak hukum yang sekarang ditangani oleh pihak kejaksaan,” paparnya.

Selanjutnya Adi Suwardi menjelaskan, faktanya dana BOS ini tidak mencukupi operasional baik Swasta maupun Negeri, karena fakta di lapangan ada guru-guru yang ditanggung oleh pemerintah daerah, dan masih ada tambahan anggaran untuk menopang kegiatan sekolah.

“Apapun bentuk alasannya seyogyanya ini pun harus dijawab oleh pemerintah secara terukur dan terarah, sehingga dunia pendidikan dan para pengajar ini, dari mulai siswa, staf pengajar termasuk staf TU dan lain sebagainya kesejahteraannya juga terjamin. Karena saya juga sangat prihatin banyak mendengar ada beberapa guru apakah guru swasta atau guru negeri yang sifatnya honor penghasilannya dibawah rata rata ini juga bagian dari pada tanggung jawab semua,” katanya.

“Dan ini sangat disayangkan ketika ada oknum yang menyalahgunakan anggaran yang diduga sampai 1 miliar itu kita dengar aja nanti hasilnya seperti apa,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Sekolah Yayasan SMK Generasi Mandiri di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor berinisial MK (56) akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Penahan itu dilakukan setelah proses penyelidikan, penyidikan, keterangan para saksi dan cukup barang bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo melalui Kasi Pidana Khusus Dodi Wiraatmaja menjelaskan, MK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baik dari Pemprov Jawa Barat maupun pemerintah pusat, mulai tahun anggaran 2018 hingga 2021.

“Keputusan tim penyidik, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, keterangan para saksi dan cukup barang bukti, akhirnya MK selaku Kepala SMK Generasi Mandiri mulai hari ini kami tahan,” kata Dodi Wiraatmaja kepada wartawan Kamis, (8/9/22).

Dodi Wiraatmaja menuturkan, bahwa modus tersangka MK ialah melakukan pengadaan fiktif, double anggaran dan lainnya. Hingga terjadi penyalahgunaan dana BOS.

“Modusnya pengadaan fiktif, double anggaran baik dengan sesama dana BOS maupun dana iuran orang tua yang dikumpulkan oleh komite sekolah,” jelasnya.

Menurut Dodi, dalam melakukan aksinya, ersangka MK dibantu oleh pihak lainnya, namun hari ini baru menahan MK dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya, jikalau lengkap barang buktinya.

“Tersangka MK melakukan aksinya tidak sendirian, melainkan dibantu oleh orang lain. Jika alat bukti cukup ada kemungkinan bakal ada tersangka lain. Untuk saat ini kami baru menahan MK,” ungkapnya.

Exit mobile version