Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPendidikan

Kepsek SMAN 2 Cibinong Bantah Soal Pungutan, Aktivis Minta DPRD Jabar Panggil Ridwan Kamil

×

Kepsek SMAN 2 Cibinong Bantah Soal Pungutan, Aktivis Minta DPRD Jabar Panggil Ridwan Kamil

Sebarkan artikel ini

Ketua Umum IMM Cabang Bogor Raya, saat menggelar aksi.

Cibinong, BogorUpdate.com – Terkait adanya sumbangan yang terjadi di , Kabupaten Bogor, dengan dalih Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022 Tentang , akhirnya Kepala Sekolah (Kepsek) tersebut buka suara.

Kepsek SMAN 2 Cibinong, membantah adanya atau sumbangan seperti yang diberitakan sebelumnya.

Selain itu, ia juga mengaku bahwa pihaknya kini tengah mewakili Indonesia dalam kancah tingkat internasional yakni di Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) School Leadership Program.

“Maaf saya sedang Zoom dengan APEC School Leadership Program, karena saya sedang ada tugas penting saat ini yg membawa nama baik Indonesia di depan Negara-negara anggota APEC, semoga bisa faham. Karena saya juga kini, sedang mewakili Indonesia di ajang internasional. Tapi saya konfirmasikan, bahwa berita itu tidak benar dan tidak ada pungutan di SMAN 2 Cibinong,” tegasnya, Selasa (29/11/22).

Menyikapi itu, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Bogor Raya, Hendi mendesak Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil agar tegas dalam menyikapi oknum sekolah yang melakukan pungutan liar (Pungli) dengan modus berupa sumbangan kepada orang tua siswa.

“Di Jawa Barat persoalan di lapangan terkait rapat komite sekolah masih terus menghangat, diduga adanya isu di lapangan pungli bermotif sumbangan di SMA Negeri yang ada di daerah Jawa Barat khusunya di daerah kabupaten Bogor,” ujarnya.

Hendi, yang merupakan Aktivis Pendidikan Kabupaten Bogor itu juga mengatakan tak henti-hentinya menyikapi persoalan Pungli bermotif Sumbangan khusunya di SMA Negeri yang berada di Kabupaten Bogor, karena ia menilai semenjak adanya beserta dan Pergub nomor 97 tahun 2022 tentang komite sekolah, praktik dugaan pungli sangat terstruktur dengan memanfaatkan celah aturan ini menjadi penguat bagi para komite dalam memeras wali murid untuk di mintai sumbangan.

“Karena di kabupaten Bogor saja sudah terpantau hampir 10 sekolah di lapangan melakukan pungutan ini,” tegas dia.

Masih kata Hendi, yang juga merupakan komando Ketua Umum ini, meminta KCD (Kepala Cabang Dinas) wilayah I kabupaten Bogor agar menyampaikan kepada setiap kepala sekolah untuk menghentikan dulu kegiatan rapat komite. Serta, harus segera memberikan laporan ke Disdik Jawa Barat untuk di evaluasi terlebih dahulu perihal Pergub nomor 44 tahun 2022 tersebut.

“Karena komite sekolah dinilai gagal paham tentang isi pergub tersebut, serta kedepan harus di sosialisaikan dengan matang dan komperhensif,” pintanya.

Lebih lanjut ia meminta DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Komisi 5 untuk tegas memanggil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk melakukan rapat dengar pendapat persoalan pendidikan yang ada di Provinsi Jawa Barat ini.

“Jangan sampai ketegasan bapak Gubernur hanya di sosial media saja, tapi fakta di lapangan tidak sesuai dengan postingan Instagram pribadinya pada 16 November 2022 lalu,” ucap dia.

Hal ini tentu, sambung Hendi, menjadi pembuktian yang harus di munculkan oleh Gubernur Jawa Barat supaya tidak dinilai cuci tangan oleh masyarakat maupun netizen.

“Karena jangan sampai masyarakat Jawa Barat khususnya di bebankan oleh biaya sumbangan pendidikan, padahal biaya pendidikan sudah di tanggung oleh Negara,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lagi-lagi pungutan terhadap Orangtua Murid di Sekolah Menengag Atas Negeri (SMAN) 2 Cibinong dibawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, kembali terkuak.

Kali ini, pungutan dengan dalih sumbangan kepada orangtua murid itu terjadi di SMAN 2 Cibinong, Kabupaten Bogor, dengan dasar peraturan gubernur (Pergub) nomor 44 tahun 2022 tentang Komite sekolah.

Tak tanggung-tanggung, pihak SMAN 2 Cibinong demi memenuhi biaya dari Rencana Anggaran dan Kegiatan Sekolah (RKAS) tahun 2022 ini yang tak terakomodir oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, meminta sumbangan kepada para orangtua murid di kelas XI (11) dan kelas XII (12) mencapai Rp 6 juta per orangtua siswanya.

Hal itu terkuak bermula dari salah seorang orangtua murid yang enggan disebutkan namanya kepada Bogorupdate.com.

Ia mengatakan, bermula dari adanya surat undangan Zoom Meeting yang dikeluarkan oleh pihak Komite SMAN 2 Cibinong Kabupaten Bogor dengan nomor 020/A.219/Komitesman2cbn/IX/2022 perihal musyawarah Orang Tua Wali Murid tertanggal 6 September 2022.

Dimana, dari hasil virtual meeting zoom yang dilaksanakan pada Jum’at 9 September 2022 lalu itu, komite sekolah menyampaikan 3 pilihan sumbangan dan dimusyawarahkan dengan orangtua/wali. Komite dan Orangtua, kata dia, sepakat besaran sumbangannya terdiri dari 3 (tiga) kategori untuk kelas XI dan XII.

A. Rp 6.000.000
B. Rp 5.600.000
C. Rp 4.900.000.

“Besar sekali kan nilai sumbangannya itu, padahal saya bersama beberapa orang tua siswa SMAN 2 Cibinong lainnya banyak yang tidak setuju dengan nilai nominal sumbangan tersebut, tapi kenapa pihak komite tiba-tiba memutuskan sepihak untuk besarannya sumbangan kami (orangtua murid, red) kepada pihak sekolah,” ujar sumber kepada Bogorupdate.com, Senin (28/11/22).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *