Scroll untuk baca artikel
HomeNasionalNewsPemerintahan

Keppres Biaya Haji 2023 Telah Terbit, Segini Besarannya Per Embarkasi

×

Keppres Biaya Haji 2023 Telah Terbit, Segini Besarannya Per Embarkasi

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi Jemaah Haji di Mekkah. (Net)

Nasional, BogorUpdate.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) soal biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriyah/2023 yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan nilai manfaat.

Keppres tersebut dengan Nomor 7 Tahun 2023 yang ditetapkan tertanggal 6 April 2023 di Jakarta.

“Menetapkan keputusan presiden tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat,” bunyi Keppres 7/2023, Jumat (7/4/23).

Adapun besaran BIPIH jemaah haji reguler tahun 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26
f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp91.575.945,26 (Pondok Gede)
g. Embarkasi Jakarta sebesar Rp91.575.945,26 (Bekasi)
h. Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990 .994,26
l. Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp91.506.286,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26
3.Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari:
a. Jemaah Haji;
b. Petugas Haji Daerah atau PHD; dan
c. Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah atau KBIHU.
4.Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari nilai manfaat Setoran Bipih Jemaah Haji Reguler.
5. Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebagai berikut:
a.Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26
b.Embarkasi Medan sebesar Rp45.2O1.652,26
c.Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26
d.Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.85O,26
e.Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26
f.Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26
g.Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26
h.Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.98I,26
i.Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26
j.Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792 .20I,26
k.Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26
l.Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26
m.Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26 n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26

BIPIH Petugas Haji Daerah (PHD) dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji & Umrah (KBIHU) ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.

Keppres juga mengatur tentang besaran BPIH tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.213,67. Sementara besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.

Disebutkan dalam Keppres, dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda, itu ditetapkan oleh Menteri Agama (Menag).

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi ketentuan penutup Keppres 7/2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *