Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, saat ditemui BogorUpdate.com diruang kerjanya, Kamis (4/5/23). (Bodet)
Cibinog, BogorUpdate.com – Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, untuk proses administrasi dan legalitas lahan yang akan dibangun Gelanggang Olahraga Masyarakat (GOM) Babakan Madang dari Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) milik PT Sentul City Tbk ditargetkan akan selesai di Bulan Mei 2023 ini.
“Kalau PT Sentul City mau menghibahkan tanah itu ya cukup dengan hanya oret-oretan. Tapi kan pengennya masuk dalam PSU, maka prosedurnya harus benar. Sekarang tuh yang lagi dipercepat itu prosedurnya, target di Bulan Mei ini sudah selesai,” katanya kepada BogorUpdate.com saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (4/5/23).
Namun lanjut Ajat, secara administratif area GOM itu belum masuk kedalam area yang akan dikembangkan oleh Sentul City menjadi perumahan. Jadi sampai saat ini baru 23 site plan yang dimiliki oleh Sentul City belum termasuk wilayah GOM yang terletak di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
“Nah itu yang sebenarnya tinggal diluruskan masalah administrasi saja. Jadi didalam area lahan seluas 2.654 hektar yang dimiliki oleh Sentul itu sudah ada Master Plan, disitu ada beberapa site plan yang sudah ada 26, namun di lahan yang akan dibangun GOM belum ada. DPKPP akan menerima PSU kan kalau sudah ada site plan nya. Akhirnya, hasil rapat Sentul City harus melakukan permohona revisi master plan ke Dinas PUPR Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Saat ini, tambah Ajat, penyelesaian site plan lahan GOM itu sedang dalam proses. Setelah itu, maka dilanjutkan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Sentul City dengan DPKPP Kabupaten Bogor terkait administrasi lahan nya.
“Jadi saat ini sedang proses, kalau sudah keluar siteplannya baru ditindaklanjuti oleh DPKPP berita acara serah terima administrasinya. Nanti kita proses BAST Parsial khusus untuk GOM, jadi secara prinsip sih Sentul City sudah oke. Tadi kita juga sudah ketemu juga, jadi tinggal persoalan administrasinya diselesaikan,” bebernya.
“Status tanah kan gak masalah, bukan tanah orang lain kan jelas tanah Sentul dan sudah menyerahkan. Jadi target kita bulan Mei sudah ada serah terima masalah tanah,” tambahnya.
Dia menuturkan, untuk kegiatan yang menggunakan Anggaran milik Pemkab Bogor memang harus memenuhi administratif. Begitupun dengan lahan yang akan dibanangun GOM itu harus jelas statusnya seperti apa yang sudah disampaikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.
“Ada dua konteks sih sebenarnya, jadi secara administratif anggaran kita memang harus ada kejelasan bahwa itu tanhanya memang sudah milik Pemkab Bogor, baru itu masuk anggaran kita. Dalam konteks keberhakan anggaran dilokasi itu memang harus jelas status tanahnya,” tuturnya.
“Saat ini sih memang belum, jadi bisa disebut benar apa yang disampaikan BPKAD, tapi secara teknis memang lokasinya perlu ada cut and fill dulu atau perataan, sehingga perlu ada penambahan biaya. Apakah nanti kalau ada anggarannya berarti Dispora yang merapihkan atau Sentul City. Tapi secara prinsip kalau serah terima itu harus sudah bagus lahannya atau siap bangun, Pemkab itu gak mau yang miring, maunya yang rata,” jelas Ajat.
Sebelumnya diberitakan, Terkait lahan yang bakal dibangun Gelangang Olahraga Masyarakat (GOM) Babakan Madang pada tahun 2023 ini, ternyata hanya tinggal menunggu legalisasi saja. Hal itu dikatakan oleh Divisi Perizinan PT Sentul City Tbk, Solihin.
Menurutnya, untuk lahan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) yang terletak di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, memang sudah diberikan kepada Pemkab Bogor untuk dibangun GOM.
“Kalau sertifikat sih pasti sudah ada, namun dalam waktu dekat akan ada pelepasan prioritas antara PT Sentul City dengan pihak DPKPP Kabupaten Bogor sebagai sarana dibangun GOM Babakan Madang,” katanya kepada BogorUpdate.com melalui sambungan telepon, Rabu (3/5/23).
Solihin menjelaskan, keterlambatan penyerahan sertifikat lahan itu terjadi karena dilokasi tersebut berdekatan dengan lahan Ciputra. Oleh karena itu, maka harus ditertibkan agar tidak terjadi kesalahan.
“Kebetulan saat ini management sedang mengatur hal itu, karena ada beberapa PSU yang harus kita tertibkan. Yang kita berikan sarana atau lahan itu nyantelnya di site plan mana gitu. Nah yang terdekat di Cijayanti itu, ternyata berdekatan dengan milik Ciputra, nah ini sedang proses untuk legalisasi,” jelasnya.