Scroll untuk baca artikel
HomeHukum & KriminalNasionalNews

Kendaraan Mati Dua Tahun Bakal Dihapus? Ini Penjelasan Korlantas Polri

×

Kendaraan Mati Dua Tahun Bakal Dihapus? Ini Penjelasan Korlantas Polri

Sebarkan artikel ini

Dirregident (Foto: PMJNews)

Nasional, BogorUpdate.com – Belakangan ramai kabar terkait penghapusan data kendaraan apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan () menunggak pajak atau mati selama dua tahun. Nantinya, kendaraan tersebut menjadi ilegal digunakan di jalan raya.

Direktur Regident (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menyelaraskan single data antara Korlantas, PT Jasa Raharja, dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).

Dengan begitu, lanjut Yusri, perbedaan pencatatan data kendaraan bermotor antar instansi yang dilakukan di Samsat bisa diminimalisasi dan pendataan pajak lebih akurat.

Sebagai informasi, data mengenai jumlah kendaraan yang dipegang kepolisian, Jasa Raharja, ataupun Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) memiliki perbedaan.

Saat ini masing-masing instansi punya cara sendiri dalam menghitung jumlah kendaraan. Kepolisian menghitung sebuah kendaraan asalkan memiliki STNK. Sementara itu, Dispenda hanya mendaftar wajib pajak yang membayar pajak.

“Kalau 2 tahun itu bagaimana sistemnya? Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama 3 bulan, peringatan kedua 1 bulan, peringatan ketiga adalah 1 bulan,” jelas Yusri seperti dikutip dari laman Instagram @NTMC_Polri, Selasa (25/7/22).

“Kalau tetap tidak dibayarkan, baru kami hapus. Untuk regulasinya juga sudah ada di masing-masing provinsi. Sudah ada peraturan gubernur,” sambungnya.

Menurut Yusri, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi agar masyarakat patuh dalam membayar .

“Kalau kami sebenarnya mengharapkan, bagaimana single data bisa berjalan, data itu valid semuanya,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *