Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Kembali, Panwascam Kemang Tertibkan APK Pemilu 2024 yang Langgar Aturan

Panwascam Kemang tertibkan APK Pemilu 2024 yang langgar aturan. (BU)

Kemang, BogorUpdate.com – Panwascam Kemang bekerjasama dengan Satpol PP Kecamatan Kemang untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti surat Intruksi Bawaslu Kabupaten Nomor 031/PM.00.02/k.JB-04/01/2024. Isinya untuk memberikan himbauan kepada partai politik peserta pemilu 2024 di wilayah Kecamatan, dalam hal pemasangan APK harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku serta menurunkan APK yang melanggar ketentuan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan Kemang, Muhamad Lutfi Jalaludin mengatakan, pihaknya sudah mendata dan menyampaikannya ke Bawaslu Kabupaten Bogor APK yang dinilai melanggar ketentuan yang di pasang di wilayah Kecamatan Kemang dan selanjutnya akan di lakukan penertiban.

“Sebelumnya kami sudah mendata dan memberikan surat Himbauan kepada Partai Politik Peserta Pemilu di wilayah Kecamatan juga meminta untuk menertibkan secara Mandiri. Jika persuasive kurang membuahkan hasil kami segera adakan rapat koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kemang untuk melakukan Penertiban bersama,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/2/24).

Lutfi menjelaskan, penertiban ini mendasari pada Pasal 71 Ayat 1 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang tempat-tempat yang dilarang untuk dipasang APK di antaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

“Gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, tempat umum sebagaimana di maksud termasuk halaman, pagar, dan tembok serta memperhatikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Nomor 1167 Tahun 2023, Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024,” paparnya.

“Kami melakukan penertiban APK yang di pasang tidak sesuai dengan ketentuan PKPU, SK KPU Kabupaten Bogor, atau melanggar Peraturan lainnya yang berlaku,” tambahnya.

Sementara Kasi Trantib Kanit Pol PP Kecamatan Kemang Ibrohim, mengatakan penertiban APK ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif pada pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Banyak di temukan Pemasangan APK tidak Pada Tempatnya, Seperti di Jalan-jalan protokol dan jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik; dan/atau taman dan pepohonan.

“Kami berharap dengan kegiatan ini, Peserta Pemilu dapat lebih tertib dan patuh terhadap aturan dalam memasang APK, serta memperhatikan Keamanan dan Estetika lingkungan,” tuturnya.

Ia juga mengapresiasi kerjasama antara Pol-PP dan Panwascam Kemang dalam melaksanakan penertiban APK.

“Ini menunjukkan bahwa kami memiliki komitmen yang sama untuk menjaga situasi tetap kondusif dan tertib, agar Pemilu berjalan dengan aman hususnya di wilayah Kecamatan Kemang,” pungkasnya.

Exit mobile version