Cibinong, BogorUpdate.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menahan tersangka HC, ST, dan AG dalam perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan fasilitas kredit BRIGUNA kepada Anggota Koperasi Serba Usaha Lestari PT Taman Wisata Matahari (TWM), pada Rabu (3/11/21.
Penahan kepada kedua tersangka akan dilakukan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Polres Bogor. Terhadap kedua tersangka disangka melanggar primair pasal 2 subsider pasal 3 UU Tipikor.
“Tersangka HC, ST sendiri merupakan manajer Koperasi Serba Usaha Lestari PT Taman Wisata Matahari. Sedangkan tersangka AG merupakan karyawan PT Halal Berkah Indonesia (HBI, red),” ungkap kepala seksi intelijen Kejari Kabupaten Bogor, Juanda dalam rilisnya, Kamis (4/11/21).
Juanda menyebutkan, adapun kronologis perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, AG mengirimkan data 20 karyawan PT HBI kepada HC, dari data-data tersebut kemudian HC mengeluarkan SK seolah-olah 20 karyawan tersebut merupakan karyawan PT TWM.
“Setelah SK Keluar kemudian dikirimkan data tersebut kembali melalui pesan WhatsApp kepada tersangka HL untuk diproses permohonan kreditnya, dan setelah pencairan kredit uangnya ditarik oleh HC dan dibagi bersama-sama dengan HL dan HC serta AG, sampai kredit itu macet dan gagal bayar,” terangnya.
Masih kata Juanda, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara Kredit BRIGUNA KCP Tegar Beriman dimana dalam perkara tersebut seksi pidana khusus Kejari Kabupaten Bogor telah menetapkan dua orang tersangka dan juga telah dilakukan penahanan terhadap HL selaku AO Kredit BRIGUNA Tegar Beriman dan MD selaku Ketua Koperasi SPIS.
“Penyidik akan segera merampungkan berkas perkara dan menyempurnakan alat bukti yang nantinya akan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti dan dinyatakan lengkap,” bebernya.
“Atas perbuatan para tersangka dari kedua perkara tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp 4,2 Milyar,” pungkas Juanda.