Mustofa Kamil terdakwa penyelewengan dana BOS SMK Generasi Mandiri.
Cibinong, BogorUpdate.com – Tidak terima dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, terhadap Mustofa Kamil sebagai terdakwa penyelewengan dana BOS SMK Generasi Mandiri dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Kabupaten Bogor mengambil langkah banding ke Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, terdakwa Mustofa Kamil dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 /2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Namun Mustofa Kamil divonis Majelis Hakim yang diketuai Akbar Isnanto serta didampingi Eman Sulaeman dan Bhudi Kusmanto, pidana penjara 3 tahun, pergantian kerugian negara sebesar Rp200 juta subsidair 1 tahun penjara dan membayar denda Rp400 juta subsidair 3 bulan.
“Kami mengajukan banding, karena majelis hakim memberikan vonis di bawah tuntutan dimana terdakwa Mustopa Kamil divonis bersalah. Menurut kami, ia tidak hanya menyelewengkan penggunaan dana BOS atau menyalahgunakan wewenang tetapi lebih ke perbuatan melawan hukum,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Ate Quesyini Iliyas kepada wartawan, Selasa (3/10/23).
Ate menuturkan, selain hukuman penjara yang lebih ringan hukuman pergantian kerugian negara dan pemberian sanksi denda plus subsidairnya juga kurang dari tuntutan.
“Kami tuntut pergantian kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan, tetapi vonisnya seperti diskon 90 persen yaitu pergantian kerugian negara sebesar Rp200 juta subsidair 1 tahun penjara dan membayar denda Rp400 juta subsidair 3 bulan,” tutur Ate.
Sementara itu, Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Arif Rianto menjelaskan akibat ulah terdakwa, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga para siswa-siswi SMK Generasi Mandiri.
“Pembelian barang-barang keperluan sekolah seperti laptop, mesin bubut dan lainnya tidak sesuai dengan kwitansi atau pengadaan, lalu terdakwa memohon dana BOS untuk pembangunan perpustakaan, tetapi kenyataannya tidak ada. Dampak panjang akibat dugaan Tipikor dana BOS ini, siswa-siswi tidak mendapatkan pendidikan yang memadai,” jelasnya.