Nasional, BogorUpdate.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (WiKa), Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka dugaan korupsi dan langsung dilakukan penahanan.
Destiawan merupakan tersangka yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Wika dan PT Waskita Beton Precast, dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.
Penetapan tersangka dan penahanan DES dilakukan pada hari Kamis (27/4/23) lalu. Tim Penyidik mengungkapkan bahwa tersangka DES merupakan Direktur Utama pada PT Waskita Karya (persero) Tbk. dengan periode jabatan dari bulan Juli 2020 sampai dengan sekarang.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 s/d 17 Mei 2023,” jelas Tim Penyidik dalam siaran persnya, Sabtu (29/4/23).
Tim lenyidik juga menjelaskan terkait dengan peranan dari tersangka DES diduga telah memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
“Dimana hal tersebut digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka,” jelasnya.
Akibat perbuatan yang bersangkutan secara telah melawan hukum, Tersangka DES disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.