Scroll untuk baca artikel
HomeHukum & KriminalNasionalNews

Kejagung Tetapkan Direktur PT Waskita Karya Sebagi Tersangka Korupsi

×

Kejagung Tetapkan Direktur PT Waskita Karya Sebagi Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini

Nasional, BogorUpdate.com – Direktur Operasional II (Persero) Tbk berinisial BR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung ().

BR menjadi tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

“Selain menetapkan BR sebagai terdakwa, kami juga sekaligus melakukan penangkapan kepada terdakwa yang bersangkutan serta melakukan penahanan pada hari Senin 05 Desember 2022,” kata Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (05/12/22).

Terdakwa BR itu diketahui selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018 hingga sekarang. BR ditetapkan Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.

“Tersangka BR diamankan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 05 Desember 2022 s/d 24 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 05 Desember 2022,” ujar Tim Penyidik.

Tim penyidik juga menjelaskan bahwa peranan Tersangka BR yakni telah melawan hukum dengan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung yang diberikan dokumen palsu.

“Dimana guna menutupi perbuatannya tersebut, dimana dana hasil pencairan SCF seolah-olah telah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka,” jelas Penyidik.

Atas perbuatannya, Tersangka BR telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *