PT Waskita Karya
Nasional, BogorUpdate.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka berinisial HA.
HA terbukti melakukan penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus), dengan melakukan pemeriksaan kepada 2 orang sebagai saksi pada hari Selasa (6/12/22) kemarin.
“Betul kami sudah memeriksa Saksi dengan inisial SS, dimana saksi SS merupakan Mantan Lurah pada Desa Margagiri. Kemudian Saksi dengan inisial MF, dimana saksi MF merupakan Direktur pada PT Tanjung Baju Segara Makmur,” jelas Ketut Sumendana.
Ketut Sumendana menjelaskan, pemeriksaan kedua saksi itu dilakukan, untuk memperkuat bukti dugaan penyimpangan dana yang dilakukan oleh petinggi PT Waskita Karya tersebut.
“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020,” katanya.