Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPolitik

Kavling Bonjovi Jadi Bangunan Permanen Diduga Belum Miliki IMB, Ini Kata Achmad Fathoni

×

Kavling Bonjovi Jadi Bangunan Permanen Diduga Belum Miliki IMB, Ini Kata Achmad Fathoni

Sebarkan artikel ini

Jonggol, BogorUpdate.com
Kavling Kebon Jonggol Village (Bonjovi) milik , yang terletak di , jadi bangunan permanen, diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan ().

Padahal, pemerintah Kabupaten Bogor, hingga saat ini belum menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait perizinan Kavling perkebunan itu sendiri.

Terlebih, didalam berdiri bangunan permanen dengan kondisi izin kavling yang belum dikeluarkan.

Menyikapi hal itu, , membenarkan jika bangunan yang ada di dalam Kavling Bonjovi tersebut memang belum memiliki izin. Namun, pihaknya sudah memberitahu kepada pemilik kavling agar tidak membangun sebelum izinnya dilengkapi.

“Memang betul ada bangunan di Kavling Bonjovi itu belum berizin. Kami sudah lakukan peneguran secara lisan agar tidak ada bangunan sebelum izinnya keluar. Apalagi untuk kavling sendiri belum ada izinnya di Kupaten Bogor,” Kata Dadang kepada BogorUpdate.com.

Masih kata Dadang, untuk pemilik kavling yang ada di Kecamatan Jonggol Khususnya, sudah seringkali diingatkan untuk melengkapi izin. Meski keadaan dilapangan, seringkali ditemukan pengusaha itu terlebih dahulu membangun dibandingkan izin.

“Saya juga sering sosialisasi kepada pengusaha yang hendak membangun untuk melengkapi izin terlebih dahulu. Meski fakta yang sering ditemukan itu para pengusaha membangun dulu baru urus izin,” paparnya.

Menanggapi hal itu, , meminta agar para pengusaha kavling nantinya komitmen jika sudah dibuatkan Perda untuk perizinan kavling kebun di Kabupaten Bogor.

Achmad Fathoni mengatakan, jika untuk kawasan ini melihat kondisi tanahnya rentan akan bencana longsor dan pergerakan maka tidak diperuntukan untuk kavling perumahan, adapun yang saat ini sudah menjamur yaitu kavling kebun itu harus di atur dulu saat ini.

“Maka dari itu saat kunjungan Komisi 1, melihat situasi seperti ini, maka harus di carikan solusi dan didorong untuk perizinan nya, jangan sampai ada pihak yang dirugikan,” ucap Achmad Fathoni.

Maka dari itu, kata Achmad Fathoni, untuk pembahasan kavling kebun ini kan sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda), yang nantinya akan dibahas di tahun 2022, semoga saja apa yang di harapkan oleh pengusaha kavling bisa terwujud untuk bisa memiliki usah yang legal.

“Nanti setelah ada Perdanya, pengusaha harus komitmen, ini kan peruntukan hanya untuk kebun dan tanaman, jangan buatkan bangunan permanen,” jelas Achmad Fathoni.

Masih kata dia, disini, pemerintah daerah dan kecamatan harus tegas dan awas jika nantinya ada kavling kebun yang dibangun bangunan permanen, untuk menghindari hal – hal tersebut maka disini Satpol PP harus tegas setegas – tegasnya jika ada kavling kebun yang buat bangunan harus di robohkan.

“Kami dorong nanti pembahasannya, tapi pengusaha kami pegang komitmennya,” tantang Achmad Fathoni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *