Bogor RayaHukum & Kriminal

Kasusnya di SP3, Korban Penipuan Investasi Bodong Ajukan Pra Peradilan

Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Korban penipuan investasi Ria Rusty Yulita, mempertanyakan penghentian penyidikan terhadap tersangka atas nama Ria Astria yang dilaporkan ke Polresta Bogor Kota pada 3 Juli 2019 dan ditetapkan tersangka pada 21 September 2019 atas pidana penipuan dan penggelapan.

Namun, setelah melalui proses panjang tiba-tiba pada 23 Juli 2020, Polresta Bogor Kota mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang telah merugikan pengusaha muda ratusan juta rupiah itu.

“Tanggal 23 Juli 2020 kasus dihentikan oleh penyidik karena alasan tidak cukup bukti. Maka dari itu saya akan mengambil langkah hukum menempuh pra peradilan,” kata Ria Rusty Yulita, Minggu (2/8/20).

Wanita yang juga pengusaha bakso itu menjelaskan, dari semua bukti yang ada, setidaknya ada lima point yang krusial. Bahwa dalam penipuan berkedok investasi bisnis itu, pertama soal bisnis di perusahaan yang dijanjikan pelaku tidak ada dan pelaku sudah mengakui perbuatan penipuan.

Selain itu kata dia, ada korban lain yang juga ditipu pelaku sebesar Rp30 juta, bahkan saksi ahli auditor sudah menyatakan angka kerugian, ditambah oleh ahli hukum pidana menyatakan bahwa telah terbukti dan terjadi tindak pidana yang dilakukan pelaku terhadap korban.

“Kasus ini sangat aneh, saya mengajukan pidana tetapi diarahkan oleh kejaksaan menjadi perdata. Sehingga setelah 20 bulan dan berproses hingga ditetapkan tersangka, kasusnya malah dihentikan,” ucapnya.

Keanehan lainnya, lanjut Ria, ketika berkas pertama kali masuk ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan menemui tim penyidiknya, kemudian pihak Kejari menyatakan bahwa kasus ini murni pidana penipuan.

Tetapi, setelah itu berkas dikembalikan menjadi P19 dengan alasan tidak cukup alat bukti. Lalu tiba tiba tim penyidik Kejari memberikan pernyataan bahwa kasus berubah menjadi perdata dan menyatakan SP3.

Kasus berawal ketika korban diajak kerjasama dalam hal investasi modal usaha untuk mencetak barang pembuatan Inboxs, Outher Boks dan Jahit Sepatu di PT Sepatu Mas Idaman (Semasi) oleh tersangka.

“Jadi proyek yang dikatakan dan dijanjikan oleh pelaku itu tidak ada. Ini benar benar penipuan, usaha nya tidak ada dan proyek nya juga tidak ada. Hal itupun sudah dinyatakan oleh pihak perusahaan ditempat tersangka bekerja. Saya meminta agar ditegakkan keadilan karena kasus yang menimpa saya betul betul penipuan murni. Seharusnya kasus ini di proses lanjut hingga ke pengadilan,” tandasnya.

Sementara saat dihubungi untuk dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Firman Taufik tidak merespon. Sementara Paur Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Desty Irianti mengatakan, terkait kasus itu bisa ditanyakan langsung kepada bagian Reskrim.

“Karena kasusnya sudah berproses dan tahapannya juga sudah dilakukan hingga ditetapkannya tersangka. Tetapi kalau sekarang SP3 atau dihentikan kasusnya, maka silahkan bisa ditanyakan ke Reskrim,” katanya.

 

 

 

 

(As/bing)

Exit mobile version