Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJNews)
Nasional, BogorUpdate.com
Ujaran kebencian yang diduga dilakukan Edy Mulyadi naik status perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan. Polri akan melakukan pemanggilan.
Hal itu dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 5 saksi ahli.
“Perkara ujaran kebencian yang dilakukan saudara EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dilansir dari PMJNews, Rabu (26/1/22).
Dikatakan Ahmad Ramadhan, pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung perihal perkara ujaran kebencian ini.
“Juga telah dibuat surat pemanggilan terhadap saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada Jumat (28/1/2022) mendatang,” jelasnya.
Seperti diketahui, Edy Mulyadi mulai menjadi sorotan usai melontarkan ucapan ‘Jin Buang Anak’ dan ‘Macan Mengeong’ yang berkaitan dengan pemindahan ibu kota baru.
Ucapan tersebut disinyalir turut menyinggung masyarakat Kalimantan Timur dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Terkait ucapannya ini, EdyaMulyadi kemudian dilaporkan oleh sejumlah pihak. Tercatat ada sekitar 3 laporan, 16 aduan serta 18 pernyataan sikap dari ucapan itu.