CelebrityHomeHukum & KriminalNews

Kasus Konten Prank KDRT Pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven Naik Penyidikan

Artis Baim Wong dan Paula Verhoeven. (Foto: Dok PMJ)

Celebrity, BogorUpdate.com – Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status perkara kasus konten prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke tahap penyidikan.

“Naik penyidikan, sudah periksa saksi-saksi,” jelas Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, melansir situs PMJ, Minggu (18/12/22).

Lebih lanjut AKP Nurma Dewi menjelaskan pasangan artis sekaligus YouTuber tersebut disangkakan melanggar Pasal 220 KUHP mengenai laporan palsu. Keduanya terancam hukuman satu tahun empat bulan penjara.

“Barang siapa memberitahukan atau mengadu bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” jelas Nurma Dewi.

Kendati begitu, Nurma Dewi belum mengetahui apakah Baim dan Paula akan dijadikan tersangka dalam perkara ini.

“Nanti penyidik yang menentukan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Sahabat Kepolisian melaporkan kasus konten prank KDRT pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (1/10/22) lalu.

“Karena beliau itu melaporkan sebuah KDRT yang ternyata tidak ada,” jelas Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zalzalbella. di Polres Jakarta Selatan, Senin (3/10/22).

Exit mobile version