Kota Bogor, BogorUpdate.com – Kasus femisida atau pembunuhan terhadap perempuan kian marak, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) beri atensi serius.
Berdasarkan data Komnas Perempuan, sepanjang 2022 hingga 2023 sebanyak 798 kasus femisida telah terjadi di Indonesia.
Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang mengatakan bahwa saat ini kasus pembunuhan terhadap perempuan yang seharusnya dianggap sebagai puncak dari rangkaian kekerasan berbasis gender justru kerap dianggap sebagai kriminal biasa.
“Pembunuhan terhadap perempuan dianggap hal yang biasa, ada perempuan yang diperkosa lalu dibunuh setelahnya atau sebaliknya,” ujar Veryanto Sitohang kepada wartawan di kawasan Sukasari, Kota Bogor, Minggu, (8/12/24).
Menurutnya, keberpihakan aparat penegak hukum di Indonesia saat ini terhadap kasus femisida yang dialami perempuan belum terlalu baik.
“Femisida ga bisa dianggap sebagai pembunuhan terhadap perempuan suatu hal yang biasa, ini jelas berbeda. Kami mendorong penegak hukum menegakkan hukum ini,” ucapnya.
Bahkan, Komnas Perempuan menyebut saat ini kesadaran masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum mengenai isu tersebut masih menganggap sebelah mata.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan terus berupaya memperkenalkan femisida kepada publik dengan tujuan melindungi keluarga korban yang ditinggalkan.
“Femisida ini memilki potensi untuk balas dendam, ini saya pikir penting untuk diantisipasi supaya kemudian bisa dicegah,” tuturnya.
Lebih lanjut, Veryanto berharap aparat penegak hukum di Indonesia bisa lebih tegas dan bijak dalam menindak pelaku yang terlibat dalam kasus femisida.
“Jika kasus-kasus ini dianggap remeh, maka tidak akan ada efek jera bagi pelaku dan ini justru akan meningkatkan risiko terjadinya kekerasan lebih lanjut,” pungkasnya. (Erwin)