Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNasionalNews

Kasus Ade Yasin, KPK Dalami Dugaan Proyek DPUPR Yang Tidak Sesuai Ketentuan

×

Kasus Ade Yasin, KPK Dalami Dugaan Proyek DPUPR Yang Tidak Sesuai Ketentuan

Sebarkan artikel ini

Hukum, BogorUpdate.com () telah selesai melakukan penyidikan terhadap tersangka Bupati Bogor nonaktif dan anak buahnya.

Penyidikan tersebut terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi () suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021 yang digelar pada Selasa (10/5/22) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara (Jubir) KPK, mengatakan, tim penyidik telah memeriksa perdana tersangka AY (Ade Yasin) dan anak buahnya yaitu, MA, IA dan RT untuk saling menjadi saksi dalam berkas perkara masing-masing.

“Keempatnya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan konfirmasi barang bukti hasil kegiatan penggeledahan,” katanya kepada Bogorupdate.com, Rabu (11/5/22).

Ali Fikri menambahkan, dalam penyidikan tersebut, KPK juga mendalami terkait awal mula temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat pada Proyek yang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor yang disinyalir tidak sesuai ketentuan dalam prosesnya.

“Disamping itu juga didalami terkait awal mula pembahasan dari temuan Tim Pemeriksa pada beberapa proyek di yang diduga prosesnya tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Sebelumnya, Untuk mengembangkan kasus suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menutup kemungkinan akan memanggil semua pihak untuk dijadikan saksi termasuk aliran dana RP 1,9 Miliar yang beredar didapat dari kalangan pengusaha dan digunakan untuk suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

“Pemanggilan saksi-saksi merupakan kebutuhan penyidikan. Siapapun yang mengetahui atas dugaan korupsi dengan tersangka AY dan kawan-kawan, kami pastikan akan dipanggil sebagai saksi,” tegas Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dihubungi Bogorupdate.com, Rabu (11/5/22).

Ali Fikri menambahkan, selain mengembangkan soal aliran dana Rp 1,9 Miliar untuk memberikan suap ke BPK, KPK juga akan memanggil seluruh saksi yang dapat dijadikan sebagai bahan penguat dalam kasus tetsebut. Tidak terkecuali dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Soebiantoro.

“Akan kami infokan lebih lanjut jika sudah ada daftar saksi yang akan dipanggil,” singkatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *