Cibinong, BogorUpdate.com – Kantor Hukum Sembilan Bintang and Partner dampingi korban penyerangan, di Kampung Cikuda, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor ke Polres Bogor, Kamis (10/7/25) malam.
Advokat Sembilan Bintang & Partner, Dita Aditya mengatakan, perkara penyerangan antar kampung di Kampung Cikuda, yang terjadi pada hari Sabtu (5/7/25) berujung pada Laporan Polisi.
AS (36) yang menjadi salah satu korban kebrutalan sejumlah orang tersebut membuat laporan polisi di Polres Bogor.
“Malam ini kami telah resmi mendampingi korban penyerangan yang brutal dan tidak beradab di Kampung Cikuda, Desa Bojong Nangka, laporan telah diterima oleh Polres Bogor dengan korban diduga lebih dari 1 orang dan pelaku lebih dari 30 orang,” ujarnya kepada wartawan.
Dita menambahkan, laporan polisi tersebut ditujukan terhadap semua orang yang terlibat dalam penyerangan.
Terlapor dalam LP ini semuanya, dan pastinya aktor intelektualnya perlu dikejar dan dilakukan penangkapan secepatnya.
“Adapun pasal yang diterapkan dalam permasalahan tersebut yaitu, terkait dengan kekerasan terhadap orang atau barang, dan atau penganiayaan dan atau pengrusakan, sebagaimana pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau 406 KUHP, dengan ancaman pidana lebih dari 5 (lima) tahun,” tambahnya.
Dita menyampaikan, di momen pergantian Kapolres Bogor saat ini menjadi momentum yang tepat untuk membuktikan Bogor bebas dari premanisme.
Arahan Presiden Prabowo Subianto jelas, brantas premanisme. Permasalahan yang ada di Kampung Cikuda, Desa Bojong Nangka, menjadi tamparan bagi Kapolres Bogor yang baru, keseriusannya dalam semangat presiden.
“Terjadi penyerangan yang diduga dilakukan oleh sekumpulan orang yang masih dalam satu desa, penyerangan tersebut dilakukan terhadap rumah korban dengan membawa senjata tajam dan melakukan pengerusakan,” tutup Dita. (Dyn)