Surat KAMMI yang ditujukan kepada Satpol PP Kota Bogor
Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) pertanyakan kinerja Satpol PP Kota Bogor terkait kajian perizinan THM Xclusive dan penjualan minuman beralkohol yang diduga ilegal. Terkait itu, KAMMI Daerah Bogor meminta agar THM tersebut ditutup secara permanen.
“Dengan ini kami bermaksud mempertanyakan hasil kajian terkait THM Xclusive di Jalan Siliwangi Bogor yang diduga Diskotik berkedok Resto dan Cafe,” sebut Ketua KAMMI Bogor, Arif Sibghotullah melalui Surat yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP kota Bogor, Senin (4/08/2020).
Pihak KAMMI juga mengungkapkan hasil penelusurannya bahwa, ditemukan adanya peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki izin (ilegal-red) di THM tersebut. Karenannya, mereka minta agar Satpol PP menindak tegas menutup THM Xclusive secara permanen.
“Dengan ini kami meminta tindakan tegas dari Satpol PP Kota Bogor dengan menutup permanen Xclusive,” tegas Arif dalam suratnya.
Hal ini karena, belum adanya kejelasan hasil kajian perizinan yang pernah dijanjikan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya saat melakukan penyegelan. Bahkan, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor mengaku tidak ada kewajiban melakukan pengkajian, karena pelanggaran terkait PSBB.
“Di dalam perwali 37/2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan penerapan sanksi pelanggaran PSBB, Kami tidak ada kewajiban melakukan pengkajian,” terang Kepala DPMPTSP Kota Bogor, Firdaus saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Meski demikian, pihaknya membenarkan bahwa pencabutan izin usaha menjadi kewenangannya, sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan. Sedangkan fungsi pengawasan, kata dia, menjadi tanggung jawab pihak Dinas Pariwisata.
“Fungsi pengawasan bukan di kita, adanya di dinas teknis. Dalam hal ini pariwisata,” terang Firdaus.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor, Atep Budiman menyatakan hanya melaksanakan fungsi pembinaan saja, sebagai bagian dari stakeholder Kepariwisataan. Pernyataan tersebut merespon polemik yang terjadi di THM Xclusive hingga berujung penyegelan sementara.
“Kami lebih kepada pembinaan saja sebagai bagian dari stakeholder Kepariwisataan,” terangnya.
Terkait dengan perizinan, lanjut dia, sejak ada perampingan regulasi melalui program OSS, pihak Disparbud tidak langsung berkompeten (mengeluarkan produk adm) dalam prosedur perizinan, tapi melalui OSS di DPMPTSP.
“Kami akan koordinasi secara langsung dengan Satpol PP untuk tindakan dan penanganan lebih lanjut terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh THM Exclusive.
Sebelumnya, terjadi kasus pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam (THM) Xclusive pada bulan Juni lalu, hingga disegel Pemkot Bogor karena melanggar Peraturan Wali (Perwali) Kota Nomor 30 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dan sering dijadikan ajang keributan. Terkait itu, pihak Polsek Bogor Timur telah melakukan penyidikan, dengan SPDP tertanggal 25 Juni 2020, meski belum ada penetapan tersangka.
“Saya dan tim akan melakukan kajian, dan Pemerintah Kota Bogor mencatat lokasi ini menjadi catatan hitam,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya beserta Satpol PP saat menyegel THM Xclusive pada 15 Juni 2020.
(Rie/Refer)