Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah. (BU)
Cibinong, BogorUpdate.com – Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah akan menindaklanjuti dan menindak tegas PT Tunggal Indotama Abadi, perusahaan yang belum membayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan maupun ketenagakerjaan kepada karyawannya.
PT Tunggal Indotama Abadi merupakan perusahaan yang bergerak di bidang garmen, yang terletak di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor Juanda Dimansyah mengatakan, bagi perusahaan yang tidak taat dengan peraturan pemerintah, salah satunya tidak menunaikan pembayaran BPJS karyawan akan ditindak tegas oleh Disnaker Kabupaten Bogor.
“Bagi perusahaan yang memperkerjakan karyawannya tidak menyetorkan pembayaran BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan, saya akan tindak lanjuti, dan bila ada yang seperti itu saya akan tindak tegas,” ucap Juanda Dimansyah kepada BogorUpdate.com, Rabu (17/1/24).
Juanda Dimansyah juga menegaskan, kewajiban para karyawan harus segera dibayarkan, oleh PT Tunggal Indotama Abadi, seperti BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan, itu sudah menjadi hak karyawan yang bekerja.
“Saya meminta kepada pihak perusahaan yang mempekerjakan karyawan, dan belum membayar hak-hak karyawan, agar segera secepatnya diselesaikan, jangan sampai permasalahan ini menjadi permasalahan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut Ia juga meminta kepada PT Tunggal Indotama Abadi, dan perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Bogor, tidak ada lagi yang tidak membayarkan BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan.
“Tidak ada lagi perusahaan-perusahaan nakal yang tidak membayar hak-hak karyawan. Saya tegaskan semua perusahaan harus membayarkan BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan, karena itu sudah menjadi kewajiban perusahaan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pihak management PT Tunggal Indotama Abadi akui belum membayarkan BPJS ketenagakerjaan maupun BPJS kesehatan karyawannya, selama berbulan-bulan. Manager Personalia Nandang, mengakui hal itu sudah diketahui pihak Kejaksaan kabupaten Bogor, Jum’at (12/1/24).
Perusahaan PT Tunggal Indotama Abadi yang bergerak dibidang garmen ini berlokasi di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Nandang membenarkan adanya pembayaran BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan yang selama ini belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.
“Memang benar pihak perusahaan belum membayarkan tunggakan BPJS kesehatan selama 3 bulan, kalau BPJS ketenagakerjaan, kami tidak bisa bayar bulan berjalan ketika tunggakan yang belum masih ada, dan belum bisa kami bayarkan,” ucap Nandang kepada Bogorupdate.com saat dikonfirmasi melalui sambung whatsapp, beberapa hari lalu.
Selanjutnya Ia juga menjelaskan tentang BPJS kesehatan, kalau karyawan akan berobat ke rumah sakit yang ditunjuk BPJS tersebut harus membayar pakai uang pribadi dahulu, setelah itu bisa di klaim ke perusahaan.
“Yah, bayar sendiri dulu, contoh seperti salah satu karyawan kami yang istrinya melahirkan di rumah sakit, itu kita yang bayar langsung, karena dirawat harus operasi, karyawan kirimkan invoice ke perusahaan kita bayar semu, kalau ga dibayar, pasien ga bisa pulang dong,” tuturnya.
“Kalau biayanya besar pihak perusahaan yang langsung bayar, kalau biayanya kecil karyawan harus memakai uang pribadi dulu baru lapor sama perusahaan,” tambahnya.