Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Kades Tonjong Diduga Korupsi Duit Samisade, Siap-siap Diseret ke Jalur Hukum

Kondisi proyek Samisade di Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, tak kunjung selesai.

Tajurhalang, BogorUpdate.com – Kepala Desa (Kades) Tonjong Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor, Nur Hakim diduga melakukan penyelewengan anggaran dan terindikasi korupsi pada program Satu Miliar Satu Desa (Samisade).

Dugaan korupsi tersebut lantaran pembangunan infrastruktur jalan desa yang dibiayai oleh program Samisade di Desa Tonjong tak kunjung diselesaikan, padahal anggaran samisade tahap kedua sudah digelontorkan oleh Pemkab Bogor sejak Desember 2022 yang lalu.

Dugaan penyelewenangan anggaran samisade oleh Kades Tonjong itu menyeruak dan jadi perbincangan warga yang siap melaporkan permasalahan ini ke jalur hukum.

“Dugaan kami sebagai masyarakat Desa Tonjong sangat kuat bahwa ada indikasi anggaran samisade ini diselewengkan karena anggarannya sudah cair dari pemkab Bogor tapi kenapa pembangunan jalannya sampai sekarang belum kelar? Ya kalau gini kami sebagai warga Desa Tonjong merasa dirugikan akibat perlakuan kepala Desa jadi tidak bisa menikmati hasil pembangunan dari uang rakyat,” kata Seorang perwakilan warga berinisial S yang minta namanya disamarkan, Kamis (23/2/23).

S juga menyatakan akan berkeliling mengumpulkan dukungan warga Desa Tonjong untuk melaporkan perbuatan Kepala Desa Tonjong ke jalur hukum agar bisa mendapatkan keadilan.

“Kita akan tempuh aturan, kita akan kumpulkan dukungan warga Desa Tonjong untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa Tonjong ke aparat penegak hukum agar kami sebagai warga mendapatkan keadilan dan merasakan hasil pembangunan dari uang rakyat,” tegasnya.

Ketika awak media mengkonfirmasi bendahara Desa Tonjong, Esin melalui pesan singkat Whatsapp dirinya menyatakan tidak tahu menahu perihal penggunaan uang samisade Desa Tonjong tahap 2 tahun 2022 senilai 336 juta Rupiah.

“Saya hanya tau ketika uang itu masuk ke kas Desa di medio Desember 2022 tapi saya lupa tanggal pastinya, tapi yang jelas uang sudah diserahkan ke Kepala Desa seharusnya diserahkan ke TPK untuk pembangunan tapi ternyata tidak diserahkan, itu diluar wewenang dan tanggung jawab saya lagi,” ungkap Esin.

Sementara itu ketua BPD Tonjong, Asman saat ditemui awak media menyatakan bahwa sebagai BPD, dirinya sudah menjalankan tugas dan fungsi BPD sebagai pengawas jalannya pemerintahan Desa dan sudah membuat 3 kali surat teguran kepada kepala Desa.

“Intinya saya sudah jalankan tugas dan fungsi BPD yaitu pengawasan dan sudah membuat surat teguran yang saya tembuskan ke pa Camat, DPMD bahkan sudah sampai ke Irban V Inspektorat Kabupaten Bogor sesuai aturan kelembagaan pemerintah, kalau ternyata masyarakat mau melaporkan hal ini ke jalur hukum, itu hak mereka dan kami tidak mau intervensi,” pungkas Asman

Exit mobile version