Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Kades Cibatutiga Cariu Diduga Tilep Anggaran Samisade Tahun 2022, Adi Suwardi Minta APH Turun Tangan

Kantor desa Cibatutiga Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor. (Ist)

Cibinong, BogorUpdate.com – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Adi Suwardi meminta Aparat Penegak Hukum (APH), dan Inspektorat segera turun tangan menngusut anggaran Satu Milyar Satu Desa (Samisade) tahap 2 tahun 2022, di Desa Cibatutiga, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, yang tidak direalisasikan oleh Kepala Desa.

Menurutnya, program samisade yang merupakan program Bupati 2018-2023 ini sangat membantu sekali masyarakat. Namun jika dimainkan oleh oknum Kepala Desa yang tidak merealisasikan atau diduga di selewengkan, sudah masuk ranahnya Inspektorat atau APH.

“Saya sangat menyayangkan, kalau oknum Kepala Desa tidak merealisasikan anggaran yang sudah diturunkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor ini. Ada Desa yang tidak melaksanakan dengan baik, yang berakhir berurusan dengan Inspektorat, bahkan APH,” ucap Adi Suwardi kepada Bogorupdate.com, Senin (25/9/23).

“Mudah-mudahan tahun 2024 anggaran satu milyar satu Desa ini kembali turun ke Desa, namun namanya bukan Samisade lagi. Saya mendukung dan setuju, karena manfaatnya sangat terasa sekali, oleh masyarakat, dan para Kepala Desa,” sambungnya.

Selanjutnya Ia berharap, semoga Desa yang mendapatkan bantuan insfrastruktur dari Kabupaten Bogor kedepannya, dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Dan tidak ada lagi Kepala Desa yang tidak merealisasikan bantuan tersebut.

“Berharap sekali, semoga kedepan Pemdes di Kabupaten Bogor, yang mendapat program ini betul-betul melaksanakan sesuai ketentuan yang ada, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” harapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa (Kades) Cibatutiga, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Asep Iskandar diduga tidak merealisasikan atau menggelapkan duit program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) tahap dua sebesar Rp500 juta.

Hal tersebut dibenarkan Camat Cariu, Bangbang Padmanegara. Menurut Bangbang, kasus dugaan penggelapan duit Samisade itu, sudah ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Bogor.

“Ia benar, anggaran samisade tahap 2 yang tidak di realisasikan. Dan kasusnya sudah ditangani oleh dispektorat,” terang Bangbang kepada BogorUpdate.com, Minggu (17/9/23).

Bangbang menambahkan, Kades Cibatutiga sendiri sidah diberi tenggang waktu hingga akhir bulan September 2023 ini, untuk mengembalikan uang yang dipakainya.

“Karena tenggang waktu pengerjaan sudah tidak memungkinkan, kepala desa harus mengembalikan uang sekitar 500 ratus juta, dalam jangka waktu sampai akhir bulan ini,” jelasnya.

Jika tidak bisa mengembalikan kerugian negara tersebut, tegas Bangbang, dia menyerahkan seluruhnya kepada pihak yang berwenang.

“Jika memang Kades tidak juga bisa mengembalikan dana tersebut maka saya selaku camat menyerahkan semuanya kepada inspektorat,” tegas Bangbang.

Exit mobile version