Cibinong, BogorUpdate.com – Sebelum masuk tahapan kampanye, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, belum bisa memberikan sanksi baik kepada Kepala Desa (Kades) ataupun Aparatur Sipil Negasa (ASN) yang mengikuti kegiatan politik.
“Jadi kondisinya hari ini Bawaslu tidak punya kewenangan terkait hal itu (sanksi), jadi ada “ruang “kosong. Tidak bisa menyebutkan boleh ataupun dilarang,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin saat mengadakan diskusi media pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Bogor 2024 di Gedung Bawaslu, Cibinong, Selasa (25/7/23).
Menurut Burhanudin, Bawaslu belum memiliki wewenang untuk melakukan tindakan apapun terkait adanya Kades yang mengikuti kegiatan silaturahmi Kader PPP di kediaman Rachmat Yasin beberapa waktu lalu.
“Jadi prinsipnya Bawaslu belum punya kewenangan untuk melakukan tindakan terhadap Kades yang terlibat dalam aktivitas partai politik. Tapi kalau soal pencegahan dan pemantauannya kita lakukan,” ujarnya.
Burhanudin menjelaskan, terkait posisi Kades yang digiring dalam aktifitas politik, itu punya aturan tersendiri di UU Desa no 6 2014. Sedangkan, di norma hukum Pemilu kades tidak boleh dilibatkan dalam kampanye.
“Ada dua pasal, pertama tidak boleh dilibatkan kegiatan kampanye oleh peserta pemilu atau tim kampanye. Lalu tidak boleh melakukan tindakan keputusan yang menguntungkan atau merugikan. Itu hanya berlaku pada saat masa kampanye pada tanggal 28 November 2023. Jadi 3 hari setelah penetapan calon,” bebernya.