Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Kabur 1 Bulan, Bos Pengoplos Gas Subsidi Dibekuk Polsek Cileungsi

Polsek Cileungsi berhasil mengamankan bos pengoplos gas bersubsidi. (Ist)

Cileungsi, BogorUpdate.com – Pasca penangkapan para pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi diwilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Senin malam (29/5/23), Polsek Cileungsi melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan bos pengoplos gas bersubsidi, Selasa (20/6/23).

Selama kurang lebih 1 bulan buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Polsek Cileungsi berhasil menangkap Bos berinisial C pemilik gas bersubsidi yang dioplos dari ukuran 3 kilo gram ke 12 kilo gram.

Panit Reskrim Polsek Cileungsi, Ipda Hendrik Hartono mengatakan, adanya laporan dari masyarakat, terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi di wilayah Polsek Cileungsi. Maka Polsek Cileungsi menindaklanjuti.

“Jadi dalam hal ini kami menindaklanjuti perkara yang awalnya sudah kami tangani, yang tersangkanya berjumlah 6 orang dengan peran sebagai pengoplos gas yang bersubsidi dari 3 kilo menjadi 12 kilo,” katanya kepada Bogorupdate.com.

Selanjutnya Ia juga menjelaskan, untuk perkara tersangka berinisial C ini, adalah bos dari perkara yang pertama.

“Karena yang kami amankan dan sudah ditahap duakan, atau dilimpahkan ke Kejaksaan itu adalah tersangka-tersangka yang sebagai pelaku atau pengoplos, dalam hal ini adalah karyawannya dari si bos ini,” cetusnya.

“Jadi perkara yang kami limpahkan saat ini, atau ditahap duakan di Kejaksaan, yang saat ini adalah bos dari 6 tersangka tersebut, karena sebelumnya pernah DPO. Jadi berdasarkan itu ada proses hukum yang kami tindak yang bermain atau menyalahgunakan gas Elpiji subsidi,” sambungnya.

Lebih lanjut Ipda Hendrik Hartono menyampaikan, dalam hal ini pasal yang disangkakan dalam perkara ini, adalah pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 peraturan pengganti undang-undang tahun 2022 tentang cipta kerja.

“Ya, para tersangka kita kenakan pasal 55 nomor 22 tahun 2001 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” ungkapnya.

Ia juga memaparkan, barang bukti yang didapat Polsek Cileungsi diantaranya, beberapa kendaraan, dan alat-alat pengoplosan gas tersebut.

“Barang bukti yang kita dapat, 3 mobil pengangkut gas, 79 alat suntik sambung gas, 104 pelastik es batu, 200 tabung gas melon ukuran 3 kilo, 228 tabung gas 12 kilo, segel tabung gas 12 kilo, karet tabung gas dan 4 buah handphone, serta 2 SIM,” paparnya.

Terkait dengan kejadian adanya penyalahgunaan gas bersubsidi ini Ipda Hendrik Hartono berharap, bagi masyarakat yang mengetahui atau melihat adanya pengoplosan gas subsidi, agar secepatnya melaporkan.

“Kami Polsek Cileungsi berharap, info sekecil apapun, terkait penyalahgunaan gas bersubsidi, agar masyarakat open menginformasikan kepada kami insyaallah nanti kami akan tindaklanjuti,” pungkasnya.

Exit mobile version