Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Kabupaten Bogor Raih Predikat DTU dari Kemendag

×

Kabupaten Bogor Raih Predikat DTU dari Kemendag

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bogor meraih Predikat DTU dari Kemendag. (BU)

Cibinong, BogorUpdate.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menjadi salah satu daerah yang mendapatkan predikatatau Daerah Tertib Ukur (DTU) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), pada Rabu (6/3/24).

Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu mengatakan bahwa pihaknya ingin mewujudkan Kabupaten Bogor sebagai daerah tertib dengan tera (tanda uji pada alat ukur).

“Kita ingin mewujudkan daerah yang tertib dengan tera pengukuran dan kita bersama tim dari metrologi juga sudah melakukan sosialisasi serta menjelaskan langkah-langkah perintah karena tera atau alat ukur ini sangat penting,” katanya kepada wartawan.

Ia juga menuturkan bahwa saat ini pihaknya sedang melanjutkan dalam pemeriksaan salah satu SPBU di Jalan Tegar Beriman Cibinong guna memastikan apakah sudah melakukan tera ulang atau belum.

“Sekarang kita sedang sosialisasi dengan melanjutkan pemeriksaan di salah satu spbu di jalan Tegar beriman untuk memastikan bahwa spbu ini sudah melakukan tera ulang atau belum dan langsung kita simbiolis menempelkan stiker,” tuturnya.

Ia juga menegaskan kepada para pelaku akan dikenakan sanksi apabila ada indikasi kecurangan dalam tera ukur yang akan digunakan untuk masyarakat.

“Jelas ada sanksinya, dan sanksinya itu adalah dunia akhirat. Dunianya itu peraturan perundang undangan nanti ada sanksi, sedangkan akhirat nya itu adalah barang siapa yang mengurangi timbangan maka jatahnya itu neraka,” tegasnya.

Maka dari itu semua pihak bertanggung jawab untuk memastikan alat ukur di Kabupaten Bogor.

“Saya harap ini harus sesuai dan harus benar dan tepat. Karena kita semua bertanggung jawab untuk alat ukur di Kabupaten Bogor,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bogor, Arif Rahman menyampaikan bahwa maksud dalam kegiatan ini adalah sebagai upaya untuk memberikan jaminan kebenaran hasil pengukuran yang dianggap sebagai uji ukur wilayah Kabupaten Bogor.

“Tujuan dalam kegiatan ini adalah untuk melindungi konsumen dan tamu usaha yang ada di kabupaten bogor dengan adanya jaminan kebenaran pengukuran serta ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran,” ungkapnya.

Arif menjelaskan bahwa tertib ukur sendiri disebut dengan DTU yang merupakan salah satu predikat yang diberikan kepada Menteri Perdagangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bofor

“DTU adalah salah satu predikat yang diberikan kepada menteri perdagangan kepada pemerintah daerah yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam keputusan rektor Jendral perlindungan konsumen dalam tertib niaga nomor 109 tahun 2022, tentang petunjuk teknis pembentukan daerah tertib ukur. Dan Kabupaten Bogor sudah memenuhi persyaratan itu,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *