Cibinong, BogorUpdate.com – Polsek Cibinong berhasil mengamankan seorang pemuda saat hendak mau menjual motor tanpa di lengkapi surat-surat di wilayah Pabuaran, tepatnya di depan Mall Ramayana, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada hari Rabu malam (4/1/23).
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Suzuki Satria FU warna Hitam dari pria berinisial DN (25).
Kapolsek Cibinong Kompol Adhimas Sriyono mengatakan, bahwa penangkapan terhadap seorang pelaku diduga penjual motor bodong tersebut berawal dari informasi adanya penjualan motor bodong oleh DN.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya transaksi jual beli motor bodong yang sering di lakukan di wilayah Pabuaran Cibinong,” ungkap Kompol Adhimas kepada Wartawan, Kamis (5/1/23).
Kemudian, lanjut Adhimas, pihaknya menindak lanjuti informasi tersebut dan menurunkan anggota untuk melakukan penyelidikan ke TKP. Alhasil, satu pelaku berhasil diamankan karena terbukti melakukan transaksi motor bodong.
“Dari informasi tersebut maka kita tindak lanjuti, kemudian dilakukan penyelidikan, dan berhasil kita amankan 1 orang pelaku penjual motor bodong yang berinisial DN yang merupakan warga harapan Jaya Cibinong, Kabupaten Bogor, berikut barang bukti satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU,” jelasnya.
Atas perbuatanya, pelaku terancam dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun.