Scroll untuk baca artikel
HomeHukum & KriminalNasionalNews

JPU Tuntut Ricky Rizal 8 Tahun Penjara Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

×

JPU Tuntut Ricky Rizal 8 Tahun Penjara Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebarkan artikel ini

Pembacaan tuntutan terdakwa . (Foto: Tangkapan Layar YouTube Liputan 6).

Nasional, BogorUpdate.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal selama 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias .

Tuntutan tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan () pada Senin (16/1/23) dalam persidangan terdakwa Ricky Rizal dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (16/1/23).

Dalam perkara tersebut, terdakwa Ricky Rizal terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni , , Richard Eliezer alias , dan .

Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.

Dalam perkara tersebut, Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *