Jonggol, BogorUpdate.com
Ketua Nahdatul Ulama (NU) Kecamatan Jonggol, Rudi Bahrudin mengecam keras peredaran minuman keras (Miras) di Perumahan Citra Indah, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, yang disinyalir belum berizin.
Dia juga berharap aparat terkait menindak tegas yang menurutnya peredaraan miras ini ilegal.
“Saya menolak keras peredaran dan perdagangan miras di wilayah kami yang terletak di Perumahan Citra Indah itu. Saya harap Aparat terkait harus segera menindak penjualan miras tersebut,” ungkapnya kepada Bogorupdate.com, selasa (25/01/22)
Rudi sapaan akrabnya ini juga menduduki beberapa jabatan seperti ketua NU Kecamatan Jonggol, ketua MUI Desa Singajaya, dan sekretaris umum Kecamatan Jonggol, menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat hukum, bila tidak ditemukan jalan keluarnya dan tidak ada tindakan.
“Kalo ngeyel saya akan berkoordinasi dengan aparat hukum,” tutupnya.
Senada, Camat Jonggol, Andri Rahman, juga geram ketika mengetahui hal tersebut dari masyarakat, dia tidak menampik dengan keterbatasan personilnya di lapangan.
“Ketika ada penjualan miras tidak sesuai dengan tata pemerintahan dan norma agama, akan dilakukan Nongol Babat (nobat) sesuai dengan moto Bupati Bogor, Ade Yasin. Namun, karena keterbatasan personil kami, mungkin kita tidak tahu secara langsung dan kami butuh peranan masyarakat,” tukasnya.
Terkait pencatutan nama Camat terdahulu Beben Buhendar yang sekarang menjadi Anggota Legislatif (Aleg) dari fraksi Gerindra tersebut, Andri menampik tidak mungkin camat memberikan izin baik camat terdahulu sebelum dirinya maupun saat dirinya menjabat.
“Pak Beben tidak akan ada pembiaran ketika dibilang pak Beben meberikan izin sewaktu menjabat Camat jonggol saya yakin gak mungkin. Camat itu sama gak mungkin pak Beben melakukan pembiaran, beliau juga pasti akan bertindak,” tutupnya.
Sebelumnya, Toko tempat menjual minuman keras (miras) di Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, belum berizin, pemilik mengaku akrab dengan Beben Suhendar semasa jadi Camat Jonggol.
Pencatutan Nama Beben Suhendar yang saat ini menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor dilakukan oleh pemilik toko miras, yang biasa dipanggil Leo.
Dalam keterangannya dirinya menyatakan tokonya tersebut sudah memiliki izin semasa Beben Suhendar menjadi Camat dan hanya menjual miras yang legal.
“You mau minuman apa disini ? Dari golongan A sampai C semua ada disini, kita orang tidak menjual untuk minum ditempat, take away sistem kami disini, masalah izin saya kenal dengan camat Beben dulu dia baik kasih saya izin,” ucapnya kepada BogorUpdate.com.
Selain mengaku sudah memiliki izin dari Beben, lelaki yang mengaku masih berkebangsaan Singapura ini juga pernah bertemu Kasie Satpol PP kecamatan Jonggol.
“Saya kenal Dadang (Kasie Satpol PP Kecamatan Jonggol, red) semasa ditugaskan di kabupaten loh, saya jual semua merk yang legal dari intisari sampai Soju, kita tidak jual minuman seperti ciu, memang yang paling laku disini intisari you tau sendiri orang lingkungan sini menyesuaikan lah dengan kantong mereka, maaf jika saya bicara seperti ini saya orang Singapura istri orang Indonesia,” ujarnya.
Leo pun mengakui bahwa segala sesuatu yang sekarang ia tempati dan menjadi usahanya ini mengatasnamakan istrinya.
“Ini tempat punya istri saya, karena saya bangsa Singapura,” tukasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait pencatutan namanya, Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Beben Suhendar membantah pernyataan penjual miras tersebut. Menurutnya, Camat tidak memiliki wewenang dalam memberikan izin untuk menjual miras.
“Sejak kapan Camat punya kewenangan pemberian ijin jual miras, baca aturan dong,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (22/1/22).