Sekjen DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani saat mengunjungi Gedung DPRD Kabupaten Bogor, disambut oleh ketua DPRD, Rudy Susmanto, Selasa (10/10/23).
Cibinong, BogorUpdate.com – Jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada tanggal 16 Oktober 2023 mendatang, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut Gibran Rakabuming Raka bisa mendampingi Prabowo Subianto sebagai Cawapresnya.
Hal itu bisa terjadi apabila dalam putusan MK yang final dan mengikat terkait batasan usia minimal untuk Capres dan Cawapres disetujui oleh MK.
“Kita tunggu keputusan MK bagaimana keputusannya dan kita menghormati, karena keputusan MK itu bersifat final dan mengikat,” kata Ahmad Muzani saat mengunjungi Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (10/10/23).
Menurutnya, meskipun nama Gibran memungkinkan untuk menjadi Cawapres Prabowo, dia mengaku menyerahkan sepenuhnya pada Prabowo dan Partai Koalisinya.
“Apabila batasan usia disetujui bisa saja Gibran masuk dalam radar Cawapres namun itu tergantung kepada Prabowo dan Partai Koalisi,” jelasnya.