Dadang, Kasi Pol PP Kecamatan Jongggol
Jonggol, BogorUpdate.com
Meski Pemerintah Pusat membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Bogor, Kasi Pol PP Kecamatan Jonggol, Dadang, mengatakan akan tetap berupaya menegakkan protokol kesehatan secara ketat menjelang masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini.
Selain akan menggencarkan pengawasan di destinasi wisata maupun tempat publik, Satpol PP Kecamatan Jonggol, juga meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta mengedepankan penegakan prokes. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga Covid-19 pada masa Nataru.
“Memang kebijakan PPKM Level 3 ini dibatalkan. Namun sesuai dengan surat edaran Bupati Bogor, bahwa kebijakan pengamanan Nataru nanti di perketat. Terlebih adanya dampak dari kebijakan itu akan berdampak pada meningkatnya wisatawan ke daerah Jonggol dan sekitarnya pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang,” kata Dadang kepada BogorUpdate.com, Senin (13/12/21).
Dadang mengatakan, guna mengoptimalkan pelayanan dan mengantisipasi adanya penularan Covid-19, pengawasan akan dilakukan dengan memperketat protokol kesehatan dan menerjunkan sebanyak 14 personel.
“Untuk mencegah kenaikan kasus pada masa Nataru, kami terus melakukan pengetatan dan pengawasan terkait dengan penegakan prokes. Memang kasus Covid-19 sudah mulai melandai, tapi masyarakat termasuk wisatawan yang melalui Jonggol tidak boleh mengabaikan prokes. Apalagi saat ini sudah dilakukan pelonggaran di sejumlah tempat yang berdampak pada kenaikan mobilitas masyarakat,” pungkas Dadang.