Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Jambret HP di Klapanunggal Dibekuk Polisi

Klapanunggal, BogorUpdate.com – Seorang pelaku penjambretan handphone (HP) berhasil diamankan Polsek Klapanunggal, Polres Bogor dalam gelaran operasi jajaran yang digelar.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan satu buah motor yang digunakan pelaku melakukan aksinya.

Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi menjelaskan bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Senin 20 Februari 2023. Saat itu korban yang mengendarai sepeda motor dimana dipepet oleh pelaku yang juga mengedarai sepeda motor.

“Korban awalnya dipepet oleh pelaku. Kemudian pelaku ini langsung mengambil handphone milik korban yang di simpan pada bagian dasbord motornya,” katanya kepada Wartawan, (23/2/23).

Pelaku berinisal R (31) itu kemudian berhasil diamankan pihak kepolisian. Namun satu rekannya berhail melarikan diri dan sedang dalam pengejaran.

“Dari penyidikan yang kami lakukan terhadap pelaku R (31) dalam melakukan aksinya dia tidak sedirian melainkan dengan seorang temannya berhasil kabur, hingga saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Exit mobile version