Terdakwa Ferdy Sambo di sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Dok PMJ).
Nasional, BogorUpdate.com – Jaksa meminta hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya dibacakan di persidangan Senin (17/10/22) lalu.
Permohonan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh pihak Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/22).
“Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum tersebut maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan ‘Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo’,” ucap Jaksa.
Dengan ditolaknya eksepsi dari pihak Ferdy Sambo, jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan eksepsi tersebut.
“Patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo untuk dikesampingkan,” pungkasnya.