Hukum, BogorUpdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, menolak eksepsi dari terdakwa Ade Yasin.
Hal itu diungkapkan oleh JPU KPK, dalam sidang lanjutan kasus korupsi suap laporan keuangan demi meraih predikat WTP dari BPK Perwakilan Jawa Barat, yang terdakwanya Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (25/7/22).
Dalam sidang yang beragendakan tanggapan Jaksa soal eksepsi Ade Yasin itu, Jaksa meminta hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa soal tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dakwaan terhadap Ade Yasin.
“Penuntut umum tidak sependapat bahwa tidak lengkap tindak pidana yang dilakukan secara lengkap peristiwa kejadian surat dakwaan dibuat. Penuntut umum berkesimpulan secara formil dan materil kami mohon berkenan memutuskan, menyatakan keberatan terdakwa Ade Yasin tidak dapat diterima,” kata JPU KPK saat membacakan tanggapannya.
“Dan secara unsur dakwaan hukum sah memeriksa mengadili serta terdakwa Ade Yasin dilanjutkan,” katanya.
Usai persidangan, kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Dermawaty Butar-Butar, mengatakan segala tanggapan jaksa dalam sidang, tidak ada satu poin pun yang membahas soal eksepsi atau keberatan yang di ajukan dia dan kliennya.
“Tidak ada satupun yang ditanggapi dari eksepsi kita, padahal di eksepsi kita kemarin sudah dijelaskan bahwa maksud kita menyebutkan ada fakta tertentu di dalam menerangkan ketidak cermatan, ketidakjelasan, ketidak lengkapan daripada dakwaan jaksa,” katanya.
“Kami sudah menduga bahwa JPU akan sangat normatif, yaitu bahwa eksepsi dari terdakwa sudah masuk kepada pokok perkara, itu bahasa klasik seperti itu,” sambung dia.
Atas itupun dia berharap melalui eksepsi pada sidang sebelumnya, pihaknya telah menginformasikan secara terang benderang terhadap informasi yang di dalam dakwaan itu menurut mereka tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap kepada majelis hakim.
“Untuk besok bahwa majelis hakim akan objektif di dalam mempertimbangkan dari eksepsi kami,” kata dia.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin (1/8/22) dengan agenda putusan sela dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Untuk diketahui, Menurut Pasal 185 ayat (1) HIR atau Pasal 48 RV, putusan sela adalah putusan yang diambil atau dijatuhkan hakim dan bukan putusan akhir atau eind vonnis, yang dijatuhkan pada saat proses pemeriksaan berlangsung.