Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Jadi Tersangka Lagi, Kepsek SMK Generasi Mandiri Dua Kali Mangkir dari Panggilan Kejari Kabupaten Bogor

Tim Kejari Kabupaten Bogor saat melakukan pemeriksaan di SMK Generasi Mandiri, belum lama ini.

Cibinong, BogorUpdate.com – Tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Generasi Mandiri tahun anggaran 2018-2021, mangkir dari dua kali pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja menegaskan, tersangka tersebut ialah MK selaku Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Generasi Mandiri.

Menurut Dodi, mangkirnya MK itu, karena alasan syok dan sakit, maka MK tidak menghadiri panggilan jaksa penyidik.

“Dengan alasan sakit dan sedang dirawat di salah satu rumah sakit, MK tidak menghadiri dua kali pemanggilan kami. Kami akan panggil lagi pada Selasa lusa,” tegas Dodi kepada Wartawan, Minggu (29/1/23).

Mengenai apakah tersangka MK diberlakukan lagi sebagai tahanan kota seperti penahanan sebelumnya, Dodi menjelaskan tergantung sikap tersangka yang bertugas sebagai Kepala Sekolah.

“Apabila tersangka tidak kooperatif, ada indikasi bakal menghilangkan barang bukti da tindakan negatif lainnya, maka kami akan melakukan penahanan. Kalaupun benar-benar sakit, akan dibantarkan dan dicek terlebih dahulu kesehatannya, apakah ia benar-benar sakit?” jelas Dodi.

Dia menuturkan, pihaknya meminta Inspektorat Kabupaten Bogor mengaudit dan menghitung kerugian negara terkait dana BOS SMK Generasi Mandiri.

“Kami berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, sementara kuasa hukum tersangka ‘bersandar’ pada surat edaran Mahkamah Agung, jelas lebih tinggi MK. Ahli kami, juga menegaskan inpektorat yang diminta oleh aparat hukum atau jaksa penyidik bisa melakukan auditor kerugian negara,” tuturnya.

Menurutnya, penetapan tersangka hingga pemanggilan terhadap MK lantaran merugikan negara sebesar Rp2,5 miliar akibat penyelewengan dana BOS.

“Kejari Kabupaten Bogor kembali menetapkan MK sebagai tersangka dugaan Tipikor dana BOS dimana nilai kerugian negaranya mencapai Rp2,5 miliar,” ujar Dodi Wiraatmaja kepada wartawan, Minggu 29 Januari 2023.

Sebelumnya, Meski kalah dalam Pra Peradilan kasus dugaan Tindak Pidana Koruspi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Generasi Mandiri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, menegaskan pihaknya tidak akan mundur dan akan terus melakukan Penyidikan.

“Untuk perbuatan korupsi yang dilakukan Mustofa Kamil (56) sebagai Kepsek SMK Generasi Mandiri, kita sangat optimis karena saat ini sedang tahap Penyidikan berdasarkan dua alat bukti. Kalau sudah terbukti tentunya kita harus maju terus kedepan,” tegas Kasie Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda kepada BogorUpdate.com, Jum’at (20/1/23).

Menurut Juanda, kekalahan dalam Praperadilan itu hanya kesalahan administratif saja, bukan untuk menghentikan penyidikan kasus tindakan Pidana Korupsi Dana Bos yang dilakukan oleh Mustofa Kamil, sebagai Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri.

“Soal Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong dan dimenangkan oleh pihak Mustofa Kamil, saya rasa itu hanya kesalahan administrtif saja berdasarkan putusan Pra Peradilan yang dilakukan oleh Hakim Tunggal,” jelasnya.

Dalam putusan Praperadilan, lanjut Juanda, tidak ada substansi yang diterangkan untuk menghentikan penyidikan kasus Korupsi Dana Bos tersebut. Dengan begitu, pihaknya akan terus melakukan penyidikan hingga berkas lengkap dan diserahkan ke meja hijau.

“Kita tidak melihat ada substansi bahwa perkara koruspi Dana Bos ini harus dihentikan penyidikannya. Jadi kita berkeyakinan untuk perkara ini akan terus berlanjut, dan akan kita selesaikan sampai nanti proses pelimpahan ke Pengadilan tentunya,” tegasnya lagi.

Saat ini, lantaran status tersangka Mustofa Kamil di anulir oleh Pengadilan Negeri Cibinong, maka untuk penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan, dibuatkan tertanggal baru.

“Karena tersangkanya itu dianulir oleh Praperadilan, jadi surat perintah Penyidikannya tertanggal yang baru lagi. Maksudnya tertanggal penetapan tersangka terkait tindak pidana Korupsi Dana Bos, juga baru lagi,” ungkapnya.

Exit mobile version