Gunung Putri, BogorUpdate.com – Dalam persidangan PT Megasari Makmur dengan Terdakwa Nemin Cs atas dugaan pengerusakan Jalan Nito atau Pancasila 5 di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Selasa 7 Juni 2022 kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Camat Gunung Putri, Didin Wahidin dan Kepala Desa Cicadas, Dian Hermawan.
Selain menjadi saksi dugaan pengerusakan Jalan yang dilakukan Terdakwa Nemin Cs, Camat dengan Kades juga diklarifikasi terkait jalan yang menjadi sengketa antara pihak Desa Cicadas dengan Nemin CS yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA.
Menurut Kuasa Hukum Nemin Cs, Rosadi menjelaskan, dalam kesaksiannya, Kades Cicadas Dian Hermawan menyebutkan bahwa jalan yang diklaim milik H. Suhanda atau keluarga Nemin Cs yang juga sebagai ahli waris itu merupakan aset Desa Cicadas sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh pihak Desa pada tahun 2021 lalu.
“Secara legalitas menurut saya Pemerintah Desa itu tidak bisa menghadirkan legalitas tanah. Kades Cicadas hanya bisa menghadirkan surat pernyataan sebelah pihak. Menurut UUD Agraria itu bukan bukti kepemilikan, sama dengan ahli waris hanya berdasarkan surat SPPT dengan pernyataan sebelah pihak bukan jual beli,” ujar Rosadi kepada BogorUpdate.com, Rabu (8/6/22).
Rosadi menambahkan, untuk transaksi jual beli tanah seharusnya ada penjual dan pembeli kedua belah pihak jadi ada dua orang dan otomatis sudah sesuai dengan undang undang. Kalau inikan yang dihadirkan hanya surat pernyataan yang ditandatangani oleh Nurdin Omang, Wisnu Ramadhan, Dian Hermawan, Ijat Sudrajat dan Adi Suwardi sebagai Tokoh Masyarakat yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bogor.
“Masa surat pernyataan hanya orang pemerinth desa saja tidak ada pemilik tanah yang tanda tangan. Kalau begitu orang gila saja bisa buat surat pernyataan kan sepihak. Artinya secara konsekuensi hukum surat pernyataan itu kalau diingkari oleh ahli waris itu akan batal dengan sendirinya,” tegasnya.
“Artinya apa yang dihadirkan oleh saksi fakta Kades Cicadas saya kira tidak membuat clear bahwa legalitas tanah yang menjadi jalan itu adalah aset desa karena hanya dibuktikan sepihak yakni surat pernyataan,” sambungnya.
Lalu dari segi Asbabunuzul, lanjut Rosadi, surat keputusan Kades terkait aset desapun itu dinilai agak janggal. Diapun sudah menyampaikan, kenapa Kades menjabat 2019 tapi menginventarisir aset desa ditahun 2021 apa alasannya?, kades menjawab hal itu dilakukan dalam rangka untuk mencegah aset desa diambil alih, hal itu normatif jadi kades tidak bisa menjelaskan secara kronologis.
“Sepertinya kalau dibuat tahun 2021 ada kesan bahwa itu ada atensi dari Penyidik atau dari PT Megasari sehingga menjadi clear dan terang benderang bahwa persidangan ini, pasal yang didakwakan terhadap Nemin Cs adalah pasal yang dipaksakan,” bebernya.
Maka dari itu, mudah-mudahan dengan fakta persidangan itu semoga Nemin Cs tidak terbukti dalam dakwaannya. Hal itu sesuai dengan keterangan Kades Cicadas dengan diperkuat oleh Camat Gunung Putri bahwa jalan yang jadi objek perkara itu bukan merupakan Aset Kecamatan atau Pemerintah.
“Kalau aset pemerintah harusnya terdaftar di Kecamatan juga sebelum naik ke DPMPD atauh dari Camat dulu. Itu sudah clear dan dibuktikan dengan pernyataan Camat dengan menyebut jalan itu tidak terdaftar di Kecamatan sebagai Aset Pemerintah,” paparnya.
“Jadi dalam persidangan kemarin tidak ada pernyataan saksi yang menguatkan atas dakwaan JPU. Makannya layak saudara Nemin Cs lepas dari semua dakwaan,” harapnya.
Namun begitu, langkah selanjutnya pihaknya akan konsen dalam rangka membebaskan terdakwa stidaknya meringankan terdakwa. Untuk memenuhi hal itu dia akan manfaatkan jatah nanti untuk menghadirkan Saksi yang meringankan minimal dua saksi. Termasuk ada surat surat yang akan kita ajukan di persidangan ketika pembuktian ataupun dalam Pledoi.
“Misalkan surat bantahan ahli waris bahwa almarhum haji Suhanda tidak pernah mengoper alih haknya atau membuat surat pernyataan yang sudah dihadirkan JPU. Ya kita akan maksimalkan itu. Bahwa memang jalan itu adalah tanah milik almarhum Haji Suhanda gitu loh. Kalaupun ada surat pernyataan, peralihan hak yang ditandatangani oleh biong PT Ubin atau pernyataan yang oleh almarhum itu kita akan bantah,” bebernya.
Dia menegaskan untuk persidangan selanjutnya, para ahli waris bila perlu membuat surat pernyataan yang 11 orang bahwa almarhum tidak melakukan peralihan hak baik itu sifatnya hibah atau jual beli. “Untuk mengeliminir daripada surat pernyataan cap jempol itu termasuk surat penrnyataan PT Ubin tahun 83 yang dijadikan alat bukti oleh Kades Cicadas dalam persidangan,” tukas Rosadi.