Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

Jadi Penyebab Kemacetan, Dishub Kota Bogor Larang Pengendara Parkir di Alun-alun

×

Jadi Penyebab Kemacetan, Dishub Kota Bogor Larang Pengendara Parkir di Alun-alun

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Menindaklanjuti arahan Walikota Bogor dalam menata lalu lintas pada kawasan zona Alun-alun, Dinas Perhubungan (Dishub) menertibkan aktifitas parkir dengan menghapus sisi kiri alun alun steril dari aktifitas parkir tepi jalan.

Selama ini kawasan tersebut selalu menjadi pusat kemacetan karena adanya parkir dari kendaraan motor dan mobil di sepanjang Jalan Dewi Sartika.

Untuk itu Dishub Kota Bogor mengambil langkah tegas dengan melarang adanya parkir tepi jalan sisi alun alun di kawasan tersebut untuk menambah satu lajur lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko mengatakan pihaknya mengambil keputusan untuk menutup parkir di sekitar alun-alun sisi alun alun, sehingga akan menambah lajur lalu lintas.

Dengan penambahan 1 lajur lalu lintas maka kapasitas parkir dijalan tersebut akan meningkat sebanyak 2.500 smp per jam.

“Untuk kendaraan mobil dan motor sudah tidak diperkenankan parkir di kawasan alun-alun kecuali yang berada di sisi kiri sepanjang ruko untuk berbelanja, sehingga di jalan dewi sartika yg sebelumnya parkir di dua sisi kiri dan kanan, menjadi hanya satu sisi,” kata Sujatmiko.

Selanjutnya aktifitas parkir oleh petugas Dishub diarahkan untuk parkir diluar badan jalan ke Blok F dan masjid agung sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas.

“Nantinya mereka yang akan mengunjungi alun-alun kota Bogor harus memarkirkan kendaraan di Blok F Pasar Kebon kembang atau di Masjid Agung Kota Bogor yang berbatasan dengan alun-alun,” jelasnya.

Untuk itu, kata Sujatmiko, kebutuhan penghapusan parkir di tepi jalan tersebut, pihaknya telah memasang rambu larangan parkir dan mencabut rambu dan menghapus marka parkir. Sehingga masyarakat bisa menyesuaikan untuk memarkirkan kendaraannya tidak di areal alun-alun.

“Demikian pula aktifitas parkir gojek dan grab yg dilakukan sembarangan sepanjang jalan dewi sartika, hanya boleh parkir didepan shelter grab dan gojek diujung jalan yg selama ini bertebaran dan semrawut. Diluar itu Gojek dan grab hanya boleh mengambil dan menjemput penumpang yg sudah deal dalam transaksi online,” tandasnya. (Tia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *