Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Jadi Desa Lunas Pajak, Daman Huri Keluhkan BHPRD Kok Turun di Tahun 2022

Kepala Desa Gunung Putri, Daman Huri

Gunung Putri, BogorUpdate.com – Kepala Desa ((Kades) di Wilayah Bogor Timur Kabupaten Bogor, mengeluhkan selalu turunnya Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) tahun 2022. Salah satunya dialami oleh Desa Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Kepala Desa Gunung Putri, Daman Huri mengatakan, keluhan turunnya BHPRD tersebut bukan hanya terjadi di Desa Gunung Putri saja. Padahal selama menjabat Kades 3 tahun kebelakang, desanya menjadi desa lunas pajak.

“Pada kepemimpinan saya menjadi Kades Gunung Putri, kita itu jadi desa lunas pajak 3 tahun dari tahun 2019 sampai 2022 ini. Tapi kok BHPRD tahun ini malah turun,” keluhnya kepada BogorUpdate.com, Rabu (21/9/22).

Dia membeberkan, untuk BHPRD Desa Gunung Putri, turun dari semula pada 2021 sebesar Rp 659.885.903, di tahun 2022 ini menjadi Rp 521.620.015. Jika dikalkulasi turunnya itu mencapai Rp 138 juta dan tidak ada penjelasan dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

“Kenapa BHPRD turun dari Rp 650 juta menjadi Rp 500 juta di tahun ini. Tidak ada penjelasan dari Bappenda terkait perhitungan BHPRD. Jadi kita bingung dan terima apa adanya saja,” ungkapnya.

Ia berharap, adanya keterbukaan dari Bappenda soal cara menghitungnya. Kalau naik hitungannya dari mana pun dengan turun juga darimana.

“Kita minta ada penjelasan biar pada pinter Kepala Desa. Apalagi itu kan sudah dianggarkan untuk digunakan apa BHPRD ini,” tegasnya.

Selain Daman Huri, beberapa Kades di Wilayah Bogor Timur khususnya juga mengeluhkan hal yang sama. Oleh karena itu, akan diadakan pertemuan dengan para kades yang mengeluh untuk berdiskusi soal turunnya BHPRD tersebut.

“Kawan kawan (Kades) mau kumpul dan akan menanyakan kepada bisa begini. Turunnya seperti apa dan naiknya seperti apa sistemnya. Tentunya harus by data agar semuanya jelas,” ujarnya.

“Dari laporan terakhir itu, karena kami menjadi desa lunas pajak tahun 2022, memang perhitungannya bukan buku 1 atau 2 aja melainkan buku 1,2,3 dan 4. Sedangkan yang diberitahu oleh UPT pajak Gunung Putri hanya buku 1 dan 2 saja,” sambungnya.

Menurutnya, untuk Pemdes Gunung Putri memang mempunyai program menjadi desa lunas pajak dimasa kepemimpinannya. Hal Itu ditargetkan untuk pemasukan ke Pemkab Bogor menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Artinya kita pengen Pemkab Bogor memiliki PAD besar. Tidak lupa juga peran desa untuk mendapatkan lunas pajak itu perlu perjuangan bahkan sampai kami harut turun tangan,” katanya.

Tapi ketika sudah lunas pajak, keluhnya kenapa setiap tahun selalu ada penurunan. Intinya pihaknya juga tidak mengetahui bagaimana cara menghitungnya.

“Maka dari itu kita akan bertanya kepada Bappenda agar lebih jelas. Daripada nanti menjadi bumerang segera Pemda itu memberikan statmen agar semua desa tahu cara menghitungnya seperti apa,” tandasnya.

Exit mobile version